Foto: ilustrasi (dok/net) |
Jakarta -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur
Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil
Kemdagri) Sugiharto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek
pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP, Rabu
(19/10).
Penahanan ini
dilakukan usai Sugiharto diperiksa penyidik sebagai tersangka. Sugiharto yang
telah mengenakan rompi tahanan terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul
14.15 WIB. Dengan menggunakan kursi roda yang dibantu tim pengacaranya,
Sugiharto masuk mobil tahanan yang membawanya ke rumah tahanan.
Soesilo Aribowo,
pengacara Sugiharto mengungkapkan, dalam pemeriksaan kali ini, tak banyak
pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya. Penyidik hanya
mempertanyakan mengenai sumber anggaran proyek e-KTP dan mengenai kerugian
akibat kasus ini.
"Pemeriksaan tadi
tidak banyak pertanyaan kurang lebih hanya empat pertanyaan. Berkisar mengenai
e-KTP itu anggarannya dari mana. Dari APBN. Terus kemudian ditanya soal kalau
ada kerugian siapa yang rugi. Hanya itu saja dua atau tiga pertanyaan
itu," kata Soesilo usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta.
Soesilo mengungkapkan,
berdasar pemeriksaan dokter KPK, kliennya saat ini menderita penyakit
komplikasi, seperti sakit pada bagian otak, toksoplasma, dan kencing manis.
Akibat penyakit yang dideritanya, Sugiharto kesulitan mengingat peristiwa yang
menjeratnya sebagai tersangka.
Tim pengacara pun
sempat mengajukan keberatan dengan penahanan yang dilakukan penyidik. Namun,
justru Sugiharto sendiri yang menyetujui penahanan agar kasus ini segera
dituntaskan KPK.
"Karena beliau
sakit, secara manusiawi kami keberatan dengan penahanan ini, tapi dari Pak
Sugiharto sendiri menginginkan kasus ini cepat selesai. Sehingga beliau dengan
semangat yang tinggi tetap menghadiri seluruh panggilan-panggilan dan
pemeriksaan yang akan dilakukan KPK," katanya.
Selain persetujuan
Sugiharto, Soesilo menambahkan, KPK telah menjamin untuk memberikan perawatan
selama ditahan di Rutan. Selain itu, tim pengacara juga akan meminta kepada KPK
untuk membantarkan penahanan Sugiharto.
"Tadi saya mohon
pada KPK untuk beri perawatan dan tentu akan dilakukan. Paling tidak saya akan
coba meminta penangguhan penahanan atau paling tidak pembantaran, tapi ini
sifatnya permohonan," katanya.
Pelaksana Harian (Plh)
Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik menahan Sugiharto di
Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Sugiharto setidaknya akan
menjalani masa penahanan selama 20 hari mendatang. "Penahanan dilakukan
untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Diketahui, KPK telah
menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak April
2014 lalu. Dalam pengembangan pengusutan kasus ini, KPK menetapkan Irman,
mantan atasan Sugiharto sebagai tersangka. Irman diduga bersama-sama dengan
Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan
terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian
hingga Rp 2 triliun dari nilai proyek Rp 6 triliun.
KPK menyangka Irman
dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU)
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31
Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (**)
No comments:
Post a Comment