MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, October 20, 2016

Tersangka Kasus e-KTP, Sugiharto Akhirnya Ditahan di Rutan Guntur



Foto: ilustrasi (dok/net)
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP, Rabu (19/10).

Penahanan ini dilakukan usai Sugiharto diperiksa penyidik sebagai tersangka. Sugiharto yang telah mengenakan rompi tahanan terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.15 WIB. Dengan menggunakan kursi roda yang dibantu tim pengacaranya, Sugiharto masuk mobil tahanan yang membawanya ke rumah tahanan.
Soesilo Aribowo, pengacara Sugiharto mengungkapkan, dalam pemeriksaan kali ini, tak banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya. Penyidik hanya mempertanyakan mengenai sumber anggaran proyek e-KTP dan mengenai kerugian akibat kasus ini.
"Pemeriksaan tadi tidak banyak pertanyaan kurang lebih hanya empat pertanyaan. Berkisar mengenai e-KTP itu anggarannya dari mana. Dari APBN. Terus kemudian ditanya soal kalau ada kerugian siapa yang rugi. Hanya itu saja dua atau tiga pertanyaan itu," kata Soesilo usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta.
Soesilo mengungkapkan, berdasar pemeriksaan dokter KPK, kliennya saat ini menderita penyakit komplikasi, seperti sakit pada bagian otak, toksoplasma, dan kencing manis. Akibat penyakit yang dideritanya, Sugiharto kesulitan mengingat peristiwa yang menjeratnya sebagai tersangka.
Tim pengacara pun sempat mengajukan keberatan dengan penahanan yang dilakukan penyidik. Namun, justru Sugiharto sendiri yang menyetujui penahanan agar kasus ini segera dituntaskan KPK.
"Karena beliau sakit, secara manusiawi kami keberatan dengan penahanan ini, tapi dari Pak Sugiharto sendiri menginginkan kasus ini cepat selesai. Sehingga beliau dengan semangat yang tinggi tetap menghadiri seluruh panggilan-panggilan dan pemeriksaan yang akan dilakukan KPK," katanya.
Selain persetujuan Sugiharto, Soesilo menambahkan, KPK telah menjamin untuk memberikan perawatan selama ditahan di Rutan. Selain itu, tim pengacara juga akan meminta kepada KPK untuk membantarkan penahanan Sugiharto.
"Tadi saya mohon pada KPK untuk beri perawatan dan tentu akan dilakukan. Paling tidak saya akan coba meminta penangguhan penahanan atau paling tidak pembantaran, tapi ini sifatnya permohonan," katanya.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik menahan Sugiharto di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Sugiharto setidaknya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari mendatang. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak April 2014 lalu. Dalam pengembangan pengusutan kasus ini, KPK menetapkan Irman, mantan atasan Sugiharto sebagai tersangka. Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2 triliun dari nilai proyek Rp 6 triliun.
KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (**)

No comments:

Post a Comment