Jakarta - Dinas Kebersihan DKI Jakarta tengah membidik satu oknum PHL kebersihan
di Jakarta Utara yang diduga melakukan pungli. Setelah sebelum sudah ada
dua PHL yang terbukti melakukan praktik pungli dipecat.
Dikutif Berita Jakarta, Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, salah satu cara pencegahan kasus pungli adalah dengan menyebar nomor handphone miliknya dan milik Kadis Kebersihan ke sejumlah PHL. Kemudian sebagian dari PHL juga ditugaskan untuk mengawasi.
"Kasus Pungli itu sekarang diam-diam, tidak terbuka. Makanya kita awasi secara ketat. Salah satu caranya, kita sebar no HP agar jika ada temuan langsung laporkan," katanya, Selasa (18/10).
Terakhir kasus pungli PHL terjadi di Jakarta Utara dan dua oknum PHL sudah dipecat sejak 1 September lalu. Namun ditenggarai masih ada satu PHL lagi yang melakukan pungli. Hanya saja pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Jika bukti-bukti sudah kuat maka pemecatan akan dilakukan menyusul," tegasnya.
Menurut Ali, pihaknya tak memberikan toleransi lagi pada oknum pelaku pungli PHL. Bahkan kini orang yang memberi pungutan, atau korban pungli, akan dikenai sanksi surat peringatan (Sp1).
Modus yang dilakukan pelaku pungli saat ini adalah dengan memintai uang berkisar Rp 50-100 ribu per bulan ke setiap PHL. Alasannya untuk uang kebersamaan dan kepentingan sosial yang sifatnya mendadak. Namun ini hanya tipu muslihat pelaku tidak ada pelaksanaannya dan uang digunakan untuk kepentingan pribadi. (*)
Dikutif Berita Jakarta, Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, salah satu cara pencegahan kasus pungli adalah dengan menyebar nomor handphone miliknya dan milik Kadis Kebersihan ke sejumlah PHL. Kemudian sebagian dari PHL juga ditugaskan untuk mengawasi.
"Kasus Pungli itu sekarang diam-diam, tidak terbuka. Makanya kita awasi secara ketat. Salah satu caranya, kita sebar no HP agar jika ada temuan langsung laporkan," katanya, Selasa (18/10).
Terakhir kasus pungli PHL terjadi di Jakarta Utara dan dua oknum PHL sudah dipecat sejak 1 September lalu. Namun ditenggarai masih ada satu PHL lagi yang melakukan pungli. Hanya saja pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Jika bukti-bukti sudah kuat maka pemecatan akan dilakukan menyusul," tegasnya.
Menurut Ali, pihaknya tak memberikan toleransi lagi pada oknum pelaku pungli PHL. Bahkan kini orang yang memberi pungutan, atau korban pungli, akan dikenai sanksi surat peringatan (Sp1).
Modus yang dilakukan pelaku pungli saat ini adalah dengan memintai uang berkisar Rp 50-100 ribu per bulan ke setiap PHL. Alasannya untuk uang kebersamaan dan kepentingan sosial yang sifatnya mendadak. Namun ini hanya tipu muslihat pelaku tidak ada pelaksanaannya dan uang digunakan untuk kepentingan pribadi. (*)
No comments:
Post a Comment