MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, October 17, 2016

WOW !! Selama 16 Hari Sudah 101 Polisi Ditangkap karena Pungli

Jakarta - Mabes Polri gencar memberantas pungutan liar (pungli). Tercatat sudah ditemukan sebanyak 81 kasus pungli yang melibatkan 101 personel kepolisian sejak 1 Oktober-16 Oktober 2016.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, kasus pungli paling banyak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Ada 33 kasus dengan 33 oknum anggota Polri yang terlibat," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016).

Ada dua penyebab kasus pungli banyak terjadi di Polda Metro. Pertama, tingginya aktivitas di Polda Metro. Kedua, personel Propam Polda Metro cukup besar sehingga bisa melakukan penindakan.

Martinus menjelaskan, kasus pungli marak terjadi dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara untuk pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pungli tidak terjadi karena sudah memakai sistem online.

"Pembuatan SIM dari ujian teori, ujian praktik, (ujian) kesehatan, itu yang rentan. Sehingga di situ yang bisa diungkap. Tilang juga," jelas Martinus.

Martinus mengatakan, dari 81 kasus pungli di sejumlah Polda terdapat 101 oknum yang telah ditangkap dan diperiksa. Pihak Propam, kata Martinus, masih bekerja untuk menindak lebih lanjut kasus pungli ini.

Kadiv Propam, lanjut dia, sudah memberikan surat telegram ke jajarannya di daerah untuk menindak segala praktik pungli. "Apabila tidak terungkap tentu ada evaluasi sendiri bagi Kabid Propam di jajaran Polda," ujar dia.

Martinus menambahkan, pihaknya ke depan akan terus membenahi anggotanya. Selain itu, Martinus juga berharap masyarakat  mau menolak oknum polisi yang menawarkan percepatan proses perizinan dengan melakukan pungli.

"Mempercepat dengan membayar itu harus ditolak," tegasnya.

Berikut data 90 dari 101 polisi menerima pungli :

1. Polda Sumatera Utara, ada enam kasus dengan sembilan oknum anggota terlibat

2. Polda Jabar, ada empat kasus dengan empat oknum anggota terlibat

3. Polda Papua Barat, ada tiga kasus dengan tujuh oknum anggota terlibat

4. Polda NTB ada dua kasus dengan tiga oknum anggota terlibat

5. Polda Gorontalo ada satu kasus dengan empat oknum anggota terlibat

6. Polda Jambi ada 10 kasus dengan 10 oknum anggota terlibat

7. Polda Kepri ada satu kasus dengan satu oknum anggota terlibat

8. Polda Sulsel ada sembilan kasus dengan empat oknum anggota terlibat

9. Polda Bengkulu ada satu kasus dengan tiga oknum anggota terlibat

10. Polda Jatim ada dua kasus dengan empat oknum anggota terlibat

11. Polda Metro ada 33 kasus dengan 33 oknum anggota terlibat

12. Polda Jateng ada dua kasus dengan lima oknum anggota terlibat

13. Polda Babel ada satu kasus dengan dua oknum anggota terlibat

14. Polda Aceh ada satu kasus dengan satu oknum anggota terlibat.

Sumber

No comments:

Post a Comment