PRABUMULIH - Budi Wawantoro alias Wawan dan Edi, warga Dusun Teluk Jaya Gelumbang,
Sumatera Selatan, ditangkap aparat Polres Prabumulih, Jumat
(22/10/2016) malam.
Baca Juga: Waduh ! Minta Ahok Diproses, Pendekar Banten Akan Turun Gunung
Wawan dan Edi ditangkap karena membunuh seorang anggota TNI bernama Pelda Aceng pada tanggal 10 Oktober 2016 lalu. Wawan mengaku membunuh lalu memutilasi korbannya dan membakarnya karena ditagih utang.
Dikutif dari Kompas, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Rendra mengatakan, peristiwa yang menggegerkan masyarakat Prabumulih itu berawal dari laporan istri korban yang kehilangan suaminya Pelda Aceng ke Polres Prabumulih tanggal 10 Oktober lalu.
Dari keterangan istri korban, diketahui pada tanggal 9 Oktober 2016 lalu Pelda Aceng pamit ke istrinya hendak menagih hutang ke tersangka Wawan di Dusun Teluk Jaya. Namun hingga keesokan harInya atau pada tanggal 10 Oktober Pelda Aceng tidak kunjung pulang ke rumah.
Merasa khawatir, istri korban lalu melapor ke Polres Prabumulih. Polisi dari Polres Prabumulih yang mendapat laporan lalu melakukan pencarian ke rumah Wawan bersama personel polisi dari Polsek Gelumbang dan Polres Muaraenim.
Saat rumah Wawan digeledah, polisi menemukan bercak darah di rumah Wawan. Polisi yang curiga langsung menangkap tersangka Wawan saat pulang ke rumah. Saat diinterogasi Wawan mengakui perbuatannya.
“Saat korban sudah tewas, mayat korban lalu dibawa ke Dusun Teluk Meranti dan dibakar oleh pelaku. Setelah dibakar, mayat korban lalu ditinggal begitu saja,” kata Rendra.
Belum diketahui peran Edi. Sementara itu, dua pelaku lain, Heri dan Putra, masih dalam pengejaran polisi. (*)
Baca Juga: Waduh ! Minta Ahok Diproses, Pendekar Banten Akan Turun Gunung
Wawan dan Edi ditangkap karena membunuh seorang anggota TNI bernama Pelda Aceng pada tanggal 10 Oktober 2016 lalu. Wawan mengaku membunuh lalu memutilasi korbannya dan membakarnya karena ditagih utang.
Dikutif dari Kompas, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Rendra mengatakan, peristiwa yang menggegerkan masyarakat Prabumulih itu berawal dari laporan istri korban yang kehilangan suaminya Pelda Aceng ke Polres Prabumulih tanggal 10 Oktober lalu.
Dari keterangan istri korban, diketahui pada tanggal 9 Oktober 2016 lalu Pelda Aceng pamit ke istrinya hendak menagih hutang ke tersangka Wawan di Dusun Teluk Jaya. Namun hingga keesokan harInya atau pada tanggal 10 Oktober Pelda Aceng tidak kunjung pulang ke rumah.
Merasa khawatir, istri korban lalu melapor ke Polres Prabumulih. Polisi dari Polres Prabumulih yang mendapat laporan lalu melakukan pencarian ke rumah Wawan bersama personel polisi dari Polsek Gelumbang dan Polres Muaraenim.
Saat rumah Wawan digeledah, polisi menemukan bercak darah di rumah Wawan. Polisi yang curiga langsung menangkap tersangka Wawan saat pulang ke rumah. Saat diinterogasi Wawan mengakui perbuatannya.
“Saat korban sudah tewas, mayat korban lalu dibawa ke Dusun Teluk Meranti dan dibakar oleh pelaku. Setelah dibakar, mayat korban lalu ditinggal begitu saja,” kata Rendra.
Belum diketahui peran Edi. Sementara itu, dua pelaku lain, Heri dan Putra, masih dalam pengejaran polisi. (*)
Prilaku masyarakt ini sdh kelewat,hukumannya harus lbh biadab lagi,supaya yg lain tdk ikut2 tan,bila perlu kita perlakukan hukum rimba
ReplyDelete