Inhu
(Riau),
SNP - Adanya informasi demo dari beberapa elemen
masyarakat, terkait adanya Arena Bermain Anak- Anak dengan merek usaha
"Dragon Ball" membuat beberapa tokoh masyarakat turun tangan.
"Saya menerima
informasi demo ke Dragon Ball hari Minggu, tanggal 02 oktober 2016 yang akan
dilaksanakan dari beberapa elemen lintas agama, lintas pemuda dan perkumpulan
wirid pengajian ibu-ibu setempat yang akan dilaksanakan sekitar pukul 10: 00
wib. Namun untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya mencegahnya,
dengan alasan akan saya telusuri dulu izinnya, kemudian akan saya pertanyakan
dengan pihak terkait, dan sekarang photo copi izin nya sudah ditangan saya,
" Demikian jelas H. Mazun tokoh masyarakat Pasir penyu sembari memberikan
copi surat izin yang dimaksud kepada media ini, Senin (03/10/16).
Ia menyebutkan, bahwa
dirinya bersama tokoh masyarakat lainnya, Edward Nuan, dan Anang sudah
mendatangi Kapolsek untuk bersilaturahmi secara langsung terkait keberadaan
Dragon Ball yang dianggap telah melakukan praktek perjudian gaya baru ini.
"Coba dibaca
dengan seksama izin Dragon Ball itu, bukankah itu sebagai Arena Bermain Anak-
Anak. Tetapi, mengapa yang bermain disana banyak Bapaknya Anak- Anak? Kalau sudah begini modusnya, apakah ini tidak
dikategorikan sebagai bentuk penipuan," tandasnya.
Oleh karenanya sambung
H. Mazun, ia berharap agar Dragon Ball ditutup saja, sebab ia
menduga sejak berdirinya arena bermain anak-anak ini pencurian dan peredaran
Narkoba semakin marak.
“Apalagi pelaku pencurian dan pengguna Narkoba
tersebut banyak dilakukan pada usia remaja, sehingga masyarakat dibeberapa Desa
dan Kelurahan harus melaksanakan Siskamling demi menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat. Pantauan saya, ada banyak oknum Bapak-Bapak dan Anak-
Anak Usia Sekolah juga ikut bermain disana sampai lupa waktu, hingga tak jarang
hal ini menyebabkan konflik rumah tangga," bebernya.
"Besok saya
bersama beberapa tokoh masyarakat lainnya mendatangi Lurah Kembang Harum, Camat
Pasir Penyu, dan bila perlu sampai ke Bupati terkait hal ini, agar izin
operasinya ditinjau ulang, karena dianggap sudah meresahkan masyarakat.
Terlebih Kecamatan Pasir Penyu merupakan Kota Layak Anak, sangat tidak tepat
bila ada usaha Arena Bermain seperti Dragon Ball ini," ujarnya.
Ditambahkannya, sesuai
bunyi izin gangguan (HO) yang ditetapkan di Rengat pada tanggal, 25 Januari
2016 yang akan berakhir pada, tanggal 25 Januari 2021 dan diwajibkan untuk
mendaftar ulang setiap tahunnya. Selain itu, dalam keputusan tersebut dalam
point (6) berbunyi : "Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
sampai dengan, tanggal 25 Januari 2021 dengan ketentuan akan diadakan perubahan
sebagai mana mestinya atau pencabutan, apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini.
“Atas dasar bunyi surat keputusan izin HO ini, guna
mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya meminta agar pemerintah
terkait tidak memperpanjang izin lagi dan segera menutup Dragon Ball yang
terletak di Jalan Sudirman RT 002/ RW 001, Kelurahan Kembang Harum
tersebut," pinta H. Mazun.
Sementara itu Kapolsek
Pasir Penyu Kompol Achmad Prihatin mengajak masyarakat agar tidak melakukan
Demo, “usahakan untuk berdialog dengan pihak terkait agar
sama-sama diperoleh jalan terbaik,"ajaknya.
Dikatakannya, terkait
hal ini pihaknya belum menemukan unsur perjudian disana. Karena jenis usahanya
merupakan Arena Bermain Anak- Anak, “maka
alangkah baiknya masyarakat menelusuri lagi izinnya dan menanyakan langsung
kepada Lurah dan Camat, agar izin Dragon Ball dapat ditinjau ulang oleh
pemerintah terkait,"kata Kompol Achmad Prihatin, Kapolsek Pasir Penyu.
Hal senada dikatakan
oleh pemilik izin Dragon Ball, Robert Nicolas yang beralamat di Jalan Gurami A-07 Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai
Barat, Kota Dumai melalui Punti masyarakat setempat yang merupakan orang
kepercayaannya,
"Bagaimana
sebaiknya, kan bisa kita bicarakan, apalagi kita saling kenal, jadi nggak
usahlah demo-demo kayak anak-anak saja," kata
Punti sewaktu menemui beberapa tokoh masyarakat di kedai kopi Nuan Air molek,
Minggu 02 Oktober 2016. @ Budi Darma
Saragih
No comments:
Post a Comment