Pengolahan Limbah B3 |
Bekasi, SNP - Komisi D DPRD Kota Bekasi meminta Inspektorat Pemkot Bekasi
melakukan penelusuran terkait dugaan terjadinya daur ulang limbah medis dengan
kandungan bahan berbahaya dan beracun (B3) di RSUD Kota Bekasi. DPRD mencurigai
adanya penjualan sisa medis ke pihak ketiga sejak setahun yang lalu.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi Syahreallayali mengatakan, ada dugaan limbah medis berbahaya yang diperjualbelikan kepada pihak ketiga. “Ada dugaan limbah medis B3 diperjualbelikan. Harus ditelisik siapa pemain itu. Kalau memang ada oknum PNS yang mengelola limbah ikut bermain, maka Inspektorat harus turun tangan ke bawah,” kata Syahreallayali kepada wartawan di Bekasi, Rabu (19/10/2016).
Adanya daur ulang limbah medis milik RSUD Kota Bekasi dicurigai terjadi sejak tahun anggaran 2014/2015. Seluruh limbah itu diberikan ke pihak ketiga.
Syahreallayali juga mendesak aparat hukum untuk segera melakukan penelusuran terkait dugaan adanya jual beli limbah berbahaya dan beracun itu. “Pihak kepolisian juga segera harus bertindak. Jika tidak, dikhawatirkan bisa berdampak ke kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Dijelaskan Syahreallayali, bahwa pengelolaan limbah medis harus sesuai dengan aturan, yakni Permenkes No 37/2012 tentang Penyelenggaraan Labotarium Puskesmas. “Dalam aturan itu tertulis, setiap limbah medis berbahaya dan beracun tidak boleh didaur ulang,” terangnya..
Syahreallayali mengaku, belum pernah mendapat laporan terkait peleburan limbah medis milik RSUD. Seharusnya, seluruh hasil kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat bisa dilibatkan anggota dewan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi Syahreallayali mengatakan, ada dugaan limbah medis berbahaya yang diperjualbelikan kepada pihak ketiga. “Ada dugaan limbah medis B3 diperjualbelikan. Harus ditelisik siapa pemain itu. Kalau memang ada oknum PNS yang mengelola limbah ikut bermain, maka Inspektorat harus turun tangan ke bawah,” kata Syahreallayali kepada wartawan di Bekasi, Rabu (19/10/2016).
Adanya daur ulang limbah medis milik RSUD Kota Bekasi dicurigai terjadi sejak tahun anggaran 2014/2015. Seluruh limbah itu diberikan ke pihak ketiga.
Syahreallayali juga mendesak aparat hukum untuk segera melakukan penelusuran terkait dugaan adanya jual beli limbah berbahaya dan beracun itu. “Pihak kepolisian juga segera harus bertindak. Jika tidak, dikhawatirkan bisa berdampak ke kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Dijelaskan Syahreallayali, bahwa pengelolaan limbah medis harus sesuai dengan aturan, yakni Permenkes No 37/2012 tentang Penyelenggaraan Labotarium Puskesmas. “Dalam aturan itu tertulis, setiap limbah medis berbahaya dan beracun tidak boleh didaur ulang,” terangnya..
Syahreallayali mengaku, belum pernah mendapat laporan terkait peleburan limbah medis milik RSUD. Seharusnya, seluruh hasil kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat bisa dilibatkan anggota dewan.
"Setidaknya, sebagai pengawas.
Kalau sudah ada yang bermain limbah medis ini, siapa yang bertanggung jawab,”
ucapnya
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kusnanto mengatakan, untuk penanganan limbah medis ada dua cara pengelolaannya. Pertama ada yang dimusnahkan, dan kedua dimanfaatkan. “Kalau yang dimusnahkan sudah tentu mengandung bahan B3,” jelasnya.
Terkait pengelolaan limbah medis di RSUD Kota Bekasi, Kusnanto menyarankan sebaiknya menanyakan langsung ke instansi yang terkait. Namun, sejauh ini penanganan itu memang sudah tidak lagi dikelola di rumah sakit sejak 2011 lalu. “Takutnya ketika dilebur mengganggu asapnya. Jadi sekarang diberikan ke pihak ketiga,” ucapnya.
Untuk jenis limbah medis berbahaya dan beracun itu, kata Kusnanto seperti limbah botol infus. Di mana limbah tersebut harus di musnahkan. “Karena masuk katagori limbah B3,” ujarnya. (RED)
No comments:
Post a Comment