Swara Nasional Pos - Pengadilan Militer Tinggi
(Dilmilti) III-12, beberapa waktu
yang lalu menggelar
sidang perdana kasus Narkoba yang melibatkan oknum TNI atas nama Kolonel Inf
Jefry Oktavian Rotty mantan Komandan Kodim
1408 BS/1408 bersama Letkol Inf Budi Iman Santoso mantan Kepala Pusat
Komando Pengendalian Operasi (Kapuskodal Ops) Kodam
VII/Wirabuana, di Surabaya.
Seperti
diketahui bahwa bulan April yang lalu, Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty
dan
Letkol Inf Budi Iman
Santoso tertangkap tangan oleh razia
gabungan TNI dengan BNN yang dipimpin oleh Kasdam VII/Wrb Brigjen TNI
Supartodi, yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Ruang
Karaoke VIP 37, lantai 12 Hotel dMaleo Rappocini Makassar beserta satu
pengusaha dan empat warga sipil lainnya.
Terkait kasus tersebut,
Panglima TNI Jenderal TNI
Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa yang
bersangkutan akan diberikan hukuman maksimal berupa sanksi administrasi dan
pemecatan dari dinas kemiliteran.
"Apabila dia
sudah terkena Narkoba, maka dia tak bisa menjadi prajurit TNI, hukuman tambahan
dipecat," jelasnya, dikutif TNI.MIL.ID.
Razia gabungan
TNI dengan BNN merupakan bukti nyata pelaksanaan perintah Panglima TNI untuk
bersih-bersih satuan TNI dalam rangka memerangi Narkoba, perang
terhadap Narkoba menjadi agenda prioritas dan mendesak dimana harus
dilakukan pemberantasan
dan pembersihan Narkoba dalam satuan TNI.
"TNI menyatakan
perang terhadap Narkoba karena sudah menjadi ancaman nyata bangsa ini, Narkoba telah
menyerang anak-anak dan generasi muda, bahkan telah merasuk kepada kehidupan
prajurit TNI dan seluruh
elemen bangsa Indonesia," kata
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Panglima TNI telah
menegaskan kepada para Dansat (Komandan Satuan) TNI, apabila ada
anggotanya terlibat Narkoba
diberikan sanksi berupa
pemecatan. "Saya perintahkan kepada semua Pangkotama
(Panglima Komando Utama) dan semua Komandan untuk
melakukan pembersihan internal sampai bulan Juni 2016, setelah bulan
Juni apabila masih ada
anggotanya yang terlibat
Narkoba, maka komandannya akan dicopot," pungkasnya.
Hal tersebut merupakan
komitmen Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sejak awal menjabat, selain peningkatan
profesionalisme prajurit dan kesejahteraan juga untuk mengurangi
angka pelanggaran yang sering
dilakukan oleh prajurit terutama Narkoba, termasuk
pelanggaran yang menyakiti
hati rakyat atau tindak pidana
lainnya. Panglima TNI tidak akan mentolerir
pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan oleh prajurit. (*)
No comments:
Post a Comment