Swara Nasional Pos - Pimpinan TNI tidak akan mentolerir oknum
prajurit yang melanggar hukum dan akan ditindak tegas, karena kita
merupakan bagian dari rakyat yang merupakan ibu kandung TNI sehingga tidak
boleh ternoda oleh prajurit yang melanggar, kita akan melaksanakan penegakan
disiplin dan hukum yang berlaku. Demikian dikatakan Kapuspen TNI Brigjen
TNI Wuryanto, S.Sos kepada awak media di sela-sela acara Sail Selat
Karimata 2016, di Pantai Datuk, Sukadana, Kalimantan Barat, Sabtu (15/10/2016).
Sementara itu terkait proses hukum pelanggaran
Narkoba yang dilakukan oleh oknum TNI a.n
Kolonel Inf Jefry
Oktavian Rotty mantan Dandim (Komandan Kodim) 1408/BS dan Letkol Inf
Budi Iman Santoso mantan Kapuskodalops (Kepala Pusat Komando Pengendalian
Operasi) Kodam VII/Wirabuana, Kapuspen TNI Brigjen TNI Wuryanto, S.Sos
menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilaksanakan sidang perdana di
Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-12, Surabaya.
"Jadi, sekarang masyarakat boleh melihat secara terbuka
proses sidang kedua oknum prajurit TNI tersebut," ucap Kapuspen TNI, dikutif dari TNI.MIL.ID.
Menurut Kapuspen TNI, hal tersebut
merupakan komitmen Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sejak awal
menjabat, selain peningkatan profesionalisme prajurit dan kesejahteraan juga
untuk mengurangi angka pelanggaran yang sering dilakukan oleh prajurit terutama
Narkoba, termasuk pelanggaran yang menyakiti hati rakyat atau tindak
pidana lainnya.
Lebih lanjut Brigjen
TNI Wuryanto, S.Sos mengatakan bahwa, mulai bulan
Januari hingga September 2016 lalu, di Kodam VII/Wirabuana telah
dilaksanakan berbagai hukuman kepada prajurit TNI yang terlibat dalam
penyalahgunaan Narkoba.
"Hingga saat ini, terdapat 27 prajurit TNI di satuan Kodam
VII/Wirabuana yang terbukti menggunakan Narkoba, dan telah dalam proses hukuman
seperti penahanan di Denpom VII/2 Palu, Denpom VII/4 Parepare, Denpom
VII/5 Kendari, Pomdam VII/Wirabuana serta ada beberapa yang masih menjalani
proses sidang," tutur Kapuspen TNI Brigjen TNI Wuryanto, S.Sos. (*)
No comments:
Post a Comment