Sorong – Oknum polisi
pelaku dugaan pemerasan terhadap pemilik Rumah Makan Jakarta di Kota
Sorong, akhirnya dijebloskan ke penjara. Hasil penyelidikan Polres
Sorong, ternyata pelaku dugaan pemerasan berjumlah empat orang yang
berinisial AK,SJ, SS dan LJ.
Baca: Sambil Tenteng Senjata, Tiga Polisi Polsek Sorong Barat Peras Pemilik Rumah Makan
Baca: Sambil Tenteng Senjata, Tiga Polisi Polsek Sorong Barat Peras Pemilik Rumah Makan
Kapolres Sorong Kota, AKBP Edfri R
Maiith menuturkan keempat oknum polisi langsung diproses hukum, karena
tindakannya termasuk dalam pidana umum.
“Tadi malam keempatnya sudah ditahan,
untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan 4 oknum polisi ini, sudah
diluar batas dan atas nama institusi kepolisian, saya meminta maaf
kepada masyarakat atas tindakan oknum tersebut, dilansir KabarPapua.co, Jumat 14 Oktober 2016.
Empat
oknum polisi anggota Polsek Sorong Barat ini, sebelumnya diadukan
langsung oleh pemilik Rumah Makan Jakarta, Dasril ke Provost Polres
Sorong, akibat dugaan pemerasan terhadap dirinya.
Keempat oknum polisi ini melakukan
dugaan pemerasan terhadap Dasril, yang dituduh menjual nasimyang belum
masak ke oknum polisi ini. Dari 4 bungkus nasi, polisi tersebut
mengembalikan 2 bungkus nasi, dengan alasan belum masak.
“Para polisi itu menggiring saya ke
Polsek Sorong Barat dan meminta uang hingga Rp500 juta, lalu ada
penawaran uang ke Rp5 juta, hingga disepakati turun menjadi Rp2 juta.
Usai memberikan uang tersebut, saya pun diperbolehkan pulang,”
ungkapnya. ***
No comments:
Post a Comment