** Folo: Ilustrasi/net ** |
Dikutif dari KabarPapua.co, pemerasan ini dilatarbelakangi dengan
dalih nasi bungkus yang dipesan oknum polisi belum masak, tetapi sudah
dijual kepada polisi tersebut.
Pemilik Rumah Makan Jakarta, Dasril
mengungkapkan kejadian saat itu, sekitar pukul 22.00 WIT, seorang polisi
memesan nasi sebanyak 4 bungkus dan dilayani dengan baik.
Tetapi tak lama berselang, lalu datang
kembali 3 oknum polisi dengan membawa dua bungkus nasi dan melakukan
komplain bahwa nasinya tak bisa dimakan, karena belum masak.
“Para polisi itu mengaku dari 4 bungkus
yang dibeli, 2 bungkus nasi tersebut tak bisa dimakan. Atas kejadian
ini, saya lalu meminta maaf dan bersedia mengganti kembali 4 bungkus
nasi yang baru,” katanya kepada wartawan, Rabu 12 Oktober 2016.
Dasril sempat mengaku ketakutan dengan
ulah tiga oknum polisi tersebut, apalagi saat mendatangi tempat
usahanya, para polisi ini marah-marah sambil menenteng senjata laras
panjang.
“Oknum polisi tersebut langsung minta
saya ikut ke dalam mobil patroli, untuk bersama-sama ke polsek, guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tetapi saya menolak dan memilih
naik motor. Ini untuk mengantisipasi, hal-hal yang tak diinginkan,”
ucapnya.
Sesampainya di Polsek Sorong Barat,
Dasril diancam dengan pasal perlindungan konsumen dan dapat didenda
Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
“Saya merasa tak mampu membayar denda
ini dan terjadilah negosiasi. Permintaan awal tiga oknum polisi, saya
harus memberikan Rp5 juta, hingga akhirnya tawar menawar harga dan
disepakati Rp2 juta. Saya pun langsung bayar ditempat,” urainya.
Usai menyerahkan uang Rp2 juta, Dasril
pun diperbolehkan pulang dan langsung membuat laporan di Propam Polres
Sorong Kota, sebab menurutnya hal tersebut sudah termasuk pemerasan.
No comments:
Post a Comment