MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, October 25, 2016

Legalkan Pungli, Jika Kesejahteraan PNS Belum Disesuaikan



Bogor, SNP - Sejak diperkenalkannya kata pungutan liar oleh seorang pejabat negara,tindak-tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 423 KUHP sehari-hari disebut sebagai pungutan liar. Pemakaian kata pungli itu ternyata mempunyai akibat yang sifatnya merugikan bagi penegak hukum di tanah air.

Berdasarkan Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 pasal 12 e dalam KUHP menjelaskan Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara Yang Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum Dengan Menyalahgunkan Kekuasaan,Memaksa Seseorang Memberikan Sesuatu,Membayar Atau Menerima Pembayaran Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Golongan Akan Terjerat Pidana Pungutan Liar.

Pungli bukan hal yang baru didalam instansi pemerintah, baik tingkat bawah atau pun tingkat atas. Adapun  oknum PNS atau non PNS yang melakukan pungli selalu berdalih tentang kesejahteraan yang belum sesuai dengan tanggung jawab pekerjaan, sehingga selalu mencari peluang yang bisa diuangkan tanpa memikirkan kesulitan masyarakat yang dirugikan.

Adapun ungkapan masalah pungli menurut kaca mata Kasie Pemerintahan Kecamatan Cariu, Bakri Hasan, bahwa pungli bukan hal baru yang terjadi, hanya saja baru-baru ini dibumingkan,.

"Adapun masalah pungli yang terjadi di tingkat pemerintahan daerah, karena memang kesejahteraan mereka kurang diperhatikan dan bisa dikatakan tidak sesuia dengan tanggung jawab pekerjaan. Apabila kesejahteraan mereka lebih diperhatikan, saya rasa tidak akan terjadi pungutan liar" tuturnya kepada SNP.

Semua masyarakat bebas berpendapat dalam menyikapi pungutan liar. Namun pada dasarnya dan apapun alasannya pungutan liar tetaplah tindak pidana yang harus ditegakkan. (IND/NAY)

No comments:

Post a Comment