MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, October 25, 2016

Penyidik Tabrak KUHAP, Dakwaan Batal Demi Hukum



Bekasi, SNP - Terdakwa tidak didampingi penasehat hukum saat dilakukan penyidikan telah menimbulkan pemerkosaan terhadap hak azasi manusia (HAM). Akibatnya, akan terjadi peradilan yang mengesploitasi terdakwa, karena sebenarnya tidak ada tindak pidana sebagaimana dikwalifisir jaksa penuntut umum (JPU), dengan dakwaan pasal 372 KUH-Pidana.

Dalam rumusan dakwaan, pada tanggal 9 April 2013 atau setidak-tidaknya tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Jln. Lumbu Timur 1-E 6/32, Rt.01/31, Kel. Bojong Rawa Lumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, terdakwa Lamria Nainggolan telah menggelapkan satu unit sepeda motor merk Suzuki, No Pol: B-6962-KAV, type FD 125 XSD tahun 2004, warna merah, nomor rangka MH8FD125X4J210064, nomor mesin F403-ID210207 milik saksi pelapor, Rumatio Nainggolan yang ditaksir seharga Rp.4 juta.

Namun dakwaan JPU tidak merumuskan apa dasar pertimbangan yang dipakai, dan siapa yang berhak, dan mampu menentukan harga sepeda motor yang usianya sudah 12 tahun tersebut. Rumusan untuk menentukan harga sepeda motor itu sangat penting mengingat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.2 tahun 2012 yang mengatur pedoman batasan tindak pidana biasa atau tindak pidana ringan (Tipiring).

Demikian eksepsi (Nota keberatan) terdakwa Ny. Lamria Nainggolan oleh penasehat hukumnya, Ferdinan Montororing, SH.MA.MH, DR.H.A. Hasan Arifin, SH.MM, Drs. Jatenangan Manalu, SH.SE.MM, Sri Yanti Simamora, SH, Martilla Meldy Montororing, S.Kom, SH. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi Rabu (19/10) pekan lalu.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyebut terjadi pelanggaran HAM dalam perkara ini karena saat penyidikan, terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. Kondisi sepeda motor juga akan disoroti karena dalam dakwaan JPU tidak dirumuskan.

Kondisi fisiknya seperti apa ketika dihibahkan oleh saksi pelapor pada tahun 2011. Ketika dihibahkan, kendaraan dalam kondisi rusak, body sudah dirobah menjadi warna hitam putih, STNK dan Pajak sudah mati, sehingga tidak dapat dipergunakan. Dan anehnya, kendaraan itu hilang dipinjam orang tanggal 9 April 2013, kenapa baru tahun 2015 dipermasalahkan.

Namun karena ada sengketa rumah anatara terdakwa dengan saksi pelapor Rumantio Nainggolan adik kandung terdakwa, maka saksi pelapor mencari cara menekan terdakwa agar bersedia menyerahkan rumah bekas milik saksi pelapor yang telah dibeli oleh kakak kandung terdakwa Romiana Nainggolan dan dihibahkan kepada terdakwa.

Keinginan untuk mendapatkan rumah itu kembali tidak mungkin terwujud dengan harga Rp.35 juta karena sudah direnovasi hingga menelan anggaran Rp.150 juta. Perkara penggelapan atas satu unit kendaraan roda dua yang usianya sudah 12 tahun menjadi jurus pamungkas.
  
Atas uraian tersebut, lanjut kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya, cukup jelas kalau sejak penyidikan maupun pra-penuntutan telah melanggar prinsip hukum Miranda Rule, yakni; diabaikannya hak-hak tersangka untuk didampingi penasehat hukum, hingga menjadi terdakwa. Untuk itu, sesuai pasal 143 jo pasal 156 KUHAP, penasehat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. (MARS)

No comments:

Post a Comment