Jakarta. Dankormar
Mayjen TNI (Mar) R M Trusono S menyampaikan bahwa prajurit Marinir akan
mengawal dan mengamankan pelaksanaan aksi damai yang rencananya digelar
pada Jumat 2 Desembar 2016 dengan cara profesional dan persuasif.
Hal
tersebut disampaikan di hadapan ribuan prajurit Korps Marinir pada
acara apel Khusus Marinir Wilayah Jakarta di lapangan apel Brigif-2
Marinir, Cilandak, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Dalam kesempatan tersebut, Dankormar juga menghimbau masyarakat untuk tidak anarkis dalam menyalurkan aspirasinya.
“Kita
imbau masyarakat untuk tidak anarkis dalam menyampaikan setiap
aspirasinya dan jangan terprovokasi oleh pihak pihak tertentu,” demikian
salah satu penekanan Dankormar, dikutip dakwatuna dari republika.co.id
Dankormar
juga berpesan agar para prajurit Marinir bertugas secara profesional
dalam mengawal para peserta aski yang akan menyampaikan aspirasinya.
“Saya bersama kalian di lapangan mengawal
mereka agar tidak berkelahi, mengawal agar mereka tidak berbuat anarkis
dan mengawal mereka agar tidak berbuat melawan hukum,” tegas Dankormar.
Ia
juga meminta prajurit Marinir untuk mengutamakan pendekatan secara
persuasif dan menghindari benturan. Trusono juga berharap jangan sampai
prajurit Marinir dibenturkan dengan masa yang notabenenya adalah
masyarakat yang harus dilindungi.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang aksi 2 Desember itu agar ketertiban umum tidak terganggu.
Dilansir detikcom, dalam
pernyataan yang disampaikan di Lobi Gedung Utama Mabes Polri, Jl
Trunjoyo, Kebayoran Baru, Senin (21/11/2016) yang juga dihadir Panglima
TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.ini, Tito menyampaikan bahwa alasan
dilarangnya aksi tanggal 25 November dan 2 Desember ini adalah karena ada upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk ke DPR dan berusaha untuk dalam tanda petik meguasai DPR.
Terkait
aksi 2 Desember, Tito menyampaikan bahwa aksi Bela Islam Ketiga dalam
bentuk gelar sajadah, Salat Jumat di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal
Sudirman, dan serta Bundaran H, . bahwa kegiatan tersebut diatur pada
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, penyampaian pendapat di muka umum
merupakan hak kontitusi dari warga. Namun tidak bersifat absolut.
No comments:
Post a Comment