MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, November 21, 2016

Warga Geram, Sengketa Tanah Blok Cimuncang Tak Kunjung Usai



Bogor, Swaranasionalpos.com - Persoalan sengketa tanah di blok Cimuncang kurang lebih 29 hektar antara Lee Miming dengan warga desa Cibadak tak kunjung mendapatkan titik temu. Kasus sengketa tanah ini sudah ada sejak tahun 2008 bermula dua akte. 

Semenjak H. Suri menjabat Kepala Desa Cibadak hingga H. Ulung saat ini menjadi Kades, belum ada titik terang dari permasalahan ini, bahwasannya warga yang memiliki tanah di blok Cimuncang tersebut belum pernah merasa menjual kepada siapapun, dan mirisnya lagi ada warga yang tidak memiliki tanah di blok Cimuncang tetapi mengantongi bukti akte jual beli milik Lee Miming. Sangat disayangkan sekali sengketa tanah sudah berlarut-larut ini justru belum pernah dihadiri oleh Lee Miming yang mengklaim selaku pemilik tanah blok Cimuncang saat dilakukan mediasi dengan warga.

Beberapa waktu, Pejabat BPN Kabupaten Bogor yang di Ketuai oleh bu Ate dan rekan rekan kembali melakukan mediasi dengan warga di Kantor Desa Cibadak, Camat Sukamakmur  Ashari camat, H.Sulaiman selaku perwakilan dari Lee Miming, lagi-lagi Lee Miming tidak berani muncul bertatap muka langsung dengan warga.

"Kami tidak merasa menjual kepada siapa pun, kenapa tiba tiba muncul klaim bahwa tanah tersebut adalah milik Lee Miming, kami hanya petani yang punya tanah cuma segitu gitunya, dan kami sebetulnya curiga bahwa struktur yang terselubung dalam hal sengketa tanah ini, bagaimana bisa Akte/Sertifikat bisa di keluarkan BPN tanpa ada jual beli dengan warga dan kami minta kepada perwakilan Lee Miming yang datang hari ini untuk menghadirkan yang bersangkutan langsung tanpa di wakili dan beri tahu kami siapa yang menjual tanah tersebut kepada Lee Miming,karna kami selaku pemilik asli tidak meras menjual tanah kepada siapa pun,jangan hanya di wakil kan saja karna ini sudah berlarut larut,"  tutur salah seorang perwakilan warga dengan nada kesal.

"BPN dapat mengeluarkan surat Akte/Sertifikat itu sudah sesuai dengan aturan, karna sudah tercantum tanda tangan dari Kepala Desa dan Camat sebagai yang mengetahui, dengan lampiran surat tidak sengketa, jadi sudah sesuai dengan prosedur, adapun masalah status tanah yang lebih dominan untuk kroscek lapangan adalah desa dan kecamatan," tandas Ate dari BPN menjelaskan

Adanya persoalan ini, kuat dugaan ada oknum yang bermain dalam kasus tanah sengketa ini. jika kita melihat kronologis keluarnya Akte tanah tersebut yang dimiliki oleh Lee miming bahwa memang ada oknum yang terstruktur dan ahli dalam bidang pertanahan dari tingkat desa hingga kabupaten.

"Saya tidak berpihak kepada siapapun, dan saya berharap kasus ini segera selesai dan segera ada keputusan dari BPN tentang keabsahan surat yang dimiliki Lee miming, agar kasus ini tidak berlarut-larut." tutur Zaenal Ashari Camat sukamakmur.

Sampai diturunkan berita ini, belum ada keputusan yang jelas dari BPN dan diminta untuk pihak pihak terkait agar menyelidiki kasus sengketa tanah ini yang di duga sudah terorganisir sejak lama, sehingga sangat merugikan masyarakat kecil yang dianggap bodoh. *IND/NAY/KND

No comments:

Post a Comment