Bogor, Swaranasionalpos.com
- Persoalan sengketa tanah di blok Cimuncang kurang lebih 29 hektar
antara Lee Miming dengan warga desa Cibadak tak kunjung mendapatkan titik temu.
Kasus sengketa tanah ini sudah ada sejak tahun 2008 bermula dua akte.
Semenjak H. Suri menjabat Kepala Desa Cibadak hingga H.
Ulung saat ini menjadi Kades, belum ada titik terang dari permasalahan ini,
bahwasannya warga yang memiliki tanah di blok Cimuncang tersebut belum pernah
merasa menjual kepada siapapun, dan mirisnya lagi ada warga yang tidak memiliki
tanah di blok Cimuncang tetapi mengantongi bukti akte jual beli milik Lee
Miming. Sangat disayangkan sekali sengketa tanah sudah berlarut-larut ini
justru belum pernah dihadiri oleh Lee Miming yang mengklaim selaku pemilik
tanah blok Cimuncang saat dilakukan mediasi dengan warga.
Beberapa waktu, Pejabat BPN Kabupaten Bogor yang di Ketuai
oleh bu Ate dan rekan rekan kembali melakukan mediasi dengan warga di Kantor
Desa Cibadak, Camat Sukamakmur Ashari
camat, H.Sulaiman selaku perwakilan dari Lee Miming, lagi-lagi Lee Miming tidak
berani muncul bertatap muka langsung dengan warga.
"Kami tidak merasa menjual kepada siapa pun, kenapa
tiba tiba muncul klaim bahwa tanah tersebut adalah milik Lee Miming, kami hanya
petani yang punya tanah cuma segitu gitunya, dan kami sebetulnya curiga bahwa
struktur yang terselubung dalam hal sengketa tanah ini, bagaimana bisa
Akte/Sertifikat bisa di keluarkan BPN tanpa ada jual beli dengan warga dan kami
minta kepada perwakilan Lee Miming yang datang hari ini untuk menghadirkan yang
bersangkutan langsung tanpa di wakili dan beri tahu kami siapa yang menjual
tanah tersebut kepada Lee Miming,karna kami selaku pemilik asli tidak meras
menjual tanah kepada siapa pun,jangan hanya di wakil kan saja karna ini sudah
berlarut larut," tutur salah seorang perwakilan warga dengan nada kesal.
"BPN dapat mengeluarkan surat Akte/Sertifikat itu sudah
sesuai dengan aturan, karna sudah tercantum tanda tangan dari Kepala Desa dan
Camat sebagai yang mengetahui, dengan lampiran surat tidak sengketa, jadi sudah
sesuai dengan prosedur, adapun masalah status tanah yang lebih dominan untuk
kroscek lapangan adalah desa dan kecamatan," tandas Ate dari BPN
menjelaskan
Adanya persoalan ini, kuat dugaan ada oknum yang bermain
dalam kasus tanah sengketa ini. jika kita melihat kronologis keluarnya Akte
tanah tersebut yang dimiliki oleh Lee miming bahwa memang ada oknum yang
terstruktur dan ahli dalam bidang pertanahan dari tingkat desa hingga
kabupaten.
"Saya tidak berpihak kepada siapapun, dan saya berharap
kasus ini segera selesai dan segera ada keputusan dari BPN tentang keabsahan
surat yang dimiliki Lee miming, agar kasus ini tidak berlarut-larut."
tutur Zaenal Ashari Camat sukamakmur.
Sampai diturunkan berita ini, belum ada keputusan yang jelas
dari BPN dan diminta untuk pihak pihak terkait agar menyelidiki kasus sengketa
tanah ini yang di duga sudah terorganisir sejak lama, sehingga sangat merugikan
masyarakat kecil yang dianggap bodoh. *IND/NAY/KND
No comments:
Post a Comment