MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, November 22, 2016

Wow…!! Pemkab Tasikmalaya Masih Menahan 10 Sertifikat Aset Pemkot



Dimas Iskandar Kabid Barang dan Aset Kota Tasikmalaya
Kota Tasikmalaya, SNP - Pelimpahan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya ternyata hingga saat ini masih meninggalkan sejumlah persoalan,
pasalnya sekarang ini Pemkab Tasikmalaya masih menahan sebanyak 10 sertifikat. Kendati sebelumnya sudah ada kesepakatan, tapi ternyata masih belum juga mau menyerahkannya ke Pemkot Tasikmalaya.

Ironisnya, ke 10 sertifikat itu semuanya berada di kawasan olah raga dadaha, sudah merupakan aset milik Pemkot Tasikmalaya, tapi sertifikatnya justru malah ditahan oleh Pemkab Tasikmalaya.

Kepala Bidang (Kabid) Barang dan Aset Kota Tasikmalaya, Dimas Iskandar membenarkan adanya 10 sertifikat aset bangunan yang belum di serahkan Pemkab Tasikmalaya kepada Pemkot Tasikmalaya.

“Padahal kami selama ini sudah berupaya dengan melayangkan surat sejak 2015 dan 2016, tapi hingga sekarang pun belum ada jawaban tertulis secara resminya,” terang mantan Sekretaris Camat (Sekmat) Tamansari tersebut, Selasa (22/1).

Menurut Dimas, pihaknya selama ini hanya menerima poto copy sertifikatnya saja, padahal yang dibutuhkan itu adalah sertifikat aslinya.Dengan ditahannya sertifikat tersebut, aAkibatnya jadi kendala disaat ada pembangunan.

“Total aset itu sebanyak 85 titik.Adapun yang sudah diserahkan Pemkab kepada Pemkot itu sebanyak 45 titik.Sedangkan yang dihibahkan Pemkot kepada Pemkab sebanyak 41 titik,” bebernya.

Kata Dimas, semua persoalan aset di kedua belah pihak tersebut sudah selesai melalui proses komunikasi panjang dengan adanya win-win solution.Dengan melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Sehingga kini sudah tidak ada lagi penyerahan aset dari Pemkab Tasikmalaya, karena semuanya sudah selesai. Cuma, kata dia, saat ini Pemkot hanya menunggu penyerahan sebanyak 10 sertifikat asli saja.

Terkait adanya hibah aset dari Pemkot ke Pemkab, itu merupakan hasil kesepakatan bersama.Bahkan sudah diparipurnakan oleh DPRD.Tapi kesepakatan tersebut tidak melanggar aturan, sebab ada payung hukumnya yakni PP Nomor 6 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.

“Kedua aturan payung hukum tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001. Persoalan aset antara Pemkot dan Pemkab itu sudah dilalui cukup panjang sejak 2002 sampai dengan 2013. Hingga alhamdulilah akhirnya bisa selesai,” pungkasnya.(Ariska/D.Saefudin)

No comments:

Post a Comment