Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB sampai pukul 19.30 WIB.
Baca: Petisi Sudah Ditanda Tangani 100 Ribu Pendukung, Buni Yani: Stop Provokasi
"Dengan hasil konstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (23/11) malam.
Baca Juga: Saat Sang Provokator SARA " Buni Yani " Menangis
Awi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar. "Bahwa yang bersangkutan terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA.Terkait adanya unsur penghasutan berbau SARA," kata Awi.
Untuk diketahui, Buni Yani dan kuasa hukumnya telah tiba di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (14/11) hari ini sekitar pukul 10.20 WIB. Buni Yani dipanggil oleh penyidik untuk pertama kalinya sebagai terlapor dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja). Ia datang dengan mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak berwarna biru.
Sebelumnya, Ahok juga telah ditetapkan tersangka lebih dulu sebagai pelaku penistaan agama dalam video 'surat Al-Maidah ayat 51) yang diunggah Buni Yani tersebut. Kini proses hukum Ahok tersebut masih berjalan dan polisi masih melengkapi alat bukti agar berkas kasus itu dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. (*)
No comments:
Post a Comment