MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Sunday, November 20, 2016

Bareskrim Tetap Proses Laporan Sukmawati Terkait Habib Rizieq

Jakarta - Mabes Polri masih menangani aduan Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri, yang melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Baca:   Sukmawati Soekarnoputri Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri

"Insya Allah kasus ini ditangani. Prinsipnya sama akan ada ahli yang dimintai keterangan terkait ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/11).

Sukmawati menuduh Rizieq melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Laporan itu menyusul video yang beredar dua tahun lalu dimana Rizieq menyatakan bahwa Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin menganggap tindakan Sukmawati sekadar pengalihan isu. Menurut dia, laporan sengaja dibuat untuk menutupi pengusutan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (B-1)

No comments:

Post a Comment