![]() |
Caffe Route 66 disinyalir belum mengantongi Izin.Tapi sudah lama beroperasi |
Kota
Tasikmalaya, SNP - Ditenggarai belum mengantongi sejumlah perizinanan.Badan
Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Tasikmalaya akhirnya
melayangkan surat pemberitahuan kepada Caffe Route 66 di bilangan Hazet.
Kepala
Bidang (Kabid) Perijinan Jasa Usaha BPMPPT Kota Tasikmalaya, H Agus Jamaludin,
membenarkan pihaknya telah melayangkan surat.Pasalnya Caffe tersebut belum
memiliki Izin Gangguan (IG), Tanda Daptar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar
Usaha Pariwisata (TDUP).
“Caffe
tersebut belum mengantongi perizinan selama ini.Tapi ironisnya mereka sudah
lama beroperasinya.Sehingga kami berkewajiban untuk melayangkan surat sebagai
salah salah bentuk pemberitahuan dan himbauan,” terangnya, Jumat (25/11).
Menurut
Agus, surat itu isinya meminta kepada pemilik Caffe tersebut agar segera untuk
mengajukan permohonan izin dengan melengkapi segala persyaratan yang sudah
berlaku.Selambat-lambatnya 7 hari sejak di terbitkan surat itu.
“Kami ini
sudah satu minggu mengirim surat resmi tersebut kepada pemilik tempat usaha dan minuman itu. Tapi sampai saat
ini pun tidak ada jawaban resmi ataupun datang untuk berkonsultasi,” bebernya.
Kata Agus,
kalau saja mereka memang masih membandel, pihaknya akan segera berkoordinasi
dengan tim Wasdal juga Satpol PP.Agar segera menutup kegiatan bisnisnya
tersebut.Karena sudah jelas-jelas usahanya itu ilegal.
Di tempat
terpisah, Lurah Nagarawangi, Iwan ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengaku
pihaknya tidak tahu menahu adanya Caffe Route 66 itu, pasalnya selama ini belum
ada pengajuan untuk pembuatan IG.
“Seharusnya
mereka itu, kalau mau melakukan usaha tersebut harus bisa menmpuh terlebih
dahulu izin kepada warga sekitarnya.Sebab bagaimanapun warga tersebut harus diberitahu dengan cara meminta persetujuannya.
Sementara
itu ketika ditemui Super Visi Caffe Route 66, Ardi mengemukakan terkait
perizinanan selama ini.Semuanya sudah diurus oleh owner Budiono. Pasalnya Ardi
domainnya hanya mengurus untuk memajukan caffe saja.
“Selama ini
yang saya tahu itu, pihak owner yang mengurus semua izin tersebut.Bahkan ketika
waktu perombakan tempat ini, sudah saya tanyakan kepada owner terkait
izin.Waktu itu jawabanya perizinan sudah beres,” imbuhnya.
Ardi pun mengakui
sudah menerima surat pemberitahuan atau himbauan dari BPMPPT seminggu yang
lalu.Kemudian sudah disampaikan kepada owner.Tapi dikarenakan ownernya
sibuk.Mungkin belum bisa memberikan jawaban kepada BPMPPT.
Ketika disinggung sudah berapa lamanya caffenya beroperasi.Ardi pun menjawab sudah buka
selama kurang dari 1 bulan.Caffe yang memiliki 14 karyawan tersebut membuka
live music (band) pada setiap malam minggu.Adapun bukanya itu mulai dari pukul
10.00 WIB-23.00 WIB.
“Tapi dengan
kedatangan akang ini, akan saya sampaikan juga kepada owner untuk segera
mengurus semua perizinannya.Karena saya kira selama ini.Semua perizinan itu
sudah beres.Tentunya kalau izin sudah ditempuh.Saya bisa konsentrasi mengurus
bagaimana memajukan caffe ini ke depannya(Ariska/D.Saefudin)
No comments:
Post a Comment