MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, November 25, 2016

Tidak Kantongi Izin, BMPTT Kota Tasikmalaya Layangkan Surat Ke Caffe Route 66



Caffe Route 66 disinyalir belum mengantongi Izin.Tapi sudah lama beroperasi
Kota Tasikmalaya, SNP - Ditenggarai belum mengantongi sejumlah perizinanan.Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Tasikmalaya akhirnya melayangkan surat pemberitahuan kepada Caffe Route 66 di bilangan Hazet.

Kepala Bidang (Kabid) Perijinan Jasa Usaha BPMPPT Kota Tasikmalaya, H Agus Jamaludin, membenarkan pihaknya telah melayangkan surat.Pasalnya Caffe tersebut belum memiliki Izin Gangguan (IG), Tanda Daptar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Caffe tersebut belum mengantongi perizinan selama ini.Tapi ironisnya mereka sudah lama beroperasinya.Sehingga kami berkewajiban untuk melayangkan surat sebagai salah salah bentuk pemberitahuan dan himbauan,” terangnya, Jumat (25/11).

Menurut Agus, surat itu isinya meminta kepada pemilik Caffe tersebut agar segera untuk mengajukan permohonan izin dengan melengkapi segala persyaratan yang sudah berlaku.Selambat-lambatnya 7 hari sejak di terbitkan surat itu.

“Kami ini sudah satu minggu mengirim surat resmi tersebut kepada pemilik  tempat usaha dan minuman itu. Tapi sampai saat ini pun tidak ada jawaban resmi ataupun datang untuk berkonsultasi,” bebernya.

Kata Agus, kalau saja mereka memang masih membandel, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan tim Wasdal juga Satpol PP.Agar segera menutup kegiatan bisnisnya tersebut.Karena sudah jelas-jelas usahanya itu ilegal.

Di tempat terpisah, Lurah Nagarawangi, Iwan ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengaku pihaknya tidak tahu menahu adanya Caffe Route 66 itu, pasalnya selama ini belum ada pengajuan untuk pembuatan IG.

“Seharusnya mereka itu, kalau mau melakukan usaha tersebut harus bisa menmpuh terlebih dahulu izin kepada warga sekitarnya.Sebab bagaimanapun warga tersebut harus diberitahu dengan cara meminta persetujuannya.

Sementara itu ketika ditemui Super Visi Caffe Route 66, Ardi mengemukakan terkait perizinanan selama ini.Semuanya sudah diurus oleh owner Budiono. Pasalnya Ardi domainnya hanya mengurus untuk memajukan caffe saja.

“Selama ini yang saya tahu itu, pihak owner yang mengurus semua izin tersebut.Bahkan ketika waktu perombakan tempat ini, sudah saya tanyakan kepada owner terkait izin.Waktu itu jawabanya perizinan sudah beres,” imbuhnya.

Ardi pun mengakui sudah menerima surat pemberitahuan atau himbauan dari BPMPPT seminggu yang lalu.Kemudian sudah disampaikan kepada owner.Tapi dikarenakan ownernya sibuk.Mungkin belum bisa memberikan jawaban kepada BPMPPT.

Ketika disinggung sudah berapa lamanya caffenya beroperasi.Ardi pun menjawab sudah buka selama kurang dari 1 bulan.Caffe yang memiliki 14 karyawan tersebut membuka live music (band) pada setiap malam minggu.Adapun bukanya itu mulai dari pukul 10.00 WIB-23.00 WIB.

“Tapi dengan kedatangan akang ini, akan saya sampaikan juga kepada owner untuk segera mengurus semua perizinannya.Karena saya kira selama ini.Semua perizinan itu sudah beres.Tentunya kalau izin sudah ditempuh.Saya bisa konsentrasi mengurus bagaimana memajukan caffe ini ke depannya(Ariska/D.Saefudin)

No comments:

Post a Comment