MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Sunday, November 20, 2016

Bareskrim Tegaskan Ancaman Berat Bagi Penyebar Berita Hoax di Medsos

Jakarta - Maraknya penyebaran isu atau berita bohong (hoax) melalui media sosial, Kepolisian Republik Indonesia bereaksi karena dinilai sering meresahkan masyarakat, tetapi banyak yang menyebarluaskannya.

Kabar hoax yang belakangan meluas di Facebook itu contohnya rush money. Dalam berita itu, ada ajakan kepada umat Islam untuk menarik uang mereka di bank jika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu, 20 November 2016, seperti dikutif Tempo.

Dia menjelaskan pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar." ***

No comments:

Post a Comment