JAKARTA - Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda
Metro Jaya menangkap NS, tersangka kasus penghadangan kampanye calon wakil
gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
NS ditangkap di rumahnya, di kawasan Kembangan, Jakarta
Barat, pada Selasa (22/11/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Betul, yang bersangkutan tadi sudah ditangkap oleh
penyidik di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat," ujar Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Setelah ditangkap, NS langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya
untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, kata Awi, penyidik masih menggali
keterangan dari NS terkait aksi penghadangan kampanye Djarot dan kemungkinan adanya
aktor intelektual di balik aksi tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa, baru tadi
sore ditangkap," ucap dia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan kasus
penghadangan kampanye terhadap Djarot di Kembangan Utara memenuhi unsur tindak
pidana pemilu.
Bawaslu telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk
menyidik kasus tersebut. Adapun terduga pelaku penghadangan Djarot di Kembangan
Utara adalah seorang pria berinisial NS, warga Kembangan Selatan.
NS diduga telah melanggar melanggar Pasal 187 Ayat 4
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (*)
Warning !!! Tindakan Makar Dapat Dihukum Mati
Warning !!! Tindakan Makar Dapat Dihukum Mati
No comments:
Post a Comment