Bekasi, Swaranasionalpos.com - Proses penerbitan sertifikat
Uji Riksa (KIR) alat kelengkapan perusahaan yang ditengarai sarat “Pungli”
butuh sentuhan tim Saber Pungli yang sedang digalakkan Pemerintah. Amanat Permenaker No.04/1995 tentang K3 ini diduga keras
menjadi senjata pamungkas bagi oknum-oknum aparatur sipil negara di
Disnakertrans untuk meraup keuntungan.
Ratusan miliar per tahun dapat mengalir mengisi pundi-pundi
oknum aparatur spil negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) dari sektor sertifikat uji riksa (KIR) alat kelengkapan
perusahaan industry, seperti, Crane,
Escapator, Lif, Forklift, Boiler/ketel uap/bejana tekan, Genset,
Listrik, Hydrant, dan Penyelur Petir.
Sedikitnya
5.000 perusahaan industry berikut tempat-tempat perbelanjaan, misalnya di Kota
dan Kabupaten Bekasi: Giant, Metropolitan Mall (MM), BCP, Grand Mall, Hotel,
Apartemen mewah, dan RS, menjadi objek uji riksa. Menurut informasi, setiap
jenis alat, misalnya, Escapator dan Forklift, biaya uji riksa kisaran Rp.3-4
juta. Hasil pemeriksaan, maksimal berlaku selama satu tahun, dan akan
diperpanjang secara continu setiap tahun jika masih layak pakai.
Pemeriksaan dan pengujian tehnik adalah pemeriksaan dan pengujian
yang dilakukan pada keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat dan
peralatan kerja, bahan-bahan, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan
proses produksi. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
memperoleh bahan keterangan tentang sesuatu keadaan disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka korektif.
Namun, keuntungan yang cukup menjanjikan dari sector ini
membuat oknum-oknum ASN rela melakukan dugaan perbuatan melawan hukum, seperti
pemerasan, memasukkan keterangan palsu kedalam data autentik, gratifikasi,
penyalahgunaan wewenang.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04 tahun 1995,
kegiatan uji riksa seharusnya dilakukan PJK3 yang memiliki tenaga ahli dan
peralatan. Tapi, menurut informasi dan hasil investigasi Koran ini, oknum ASN
di Disnaker dapat menerbitkan sertifikat riksa uji tanpa terlebih dahulu
diperiksa PJK3 yang mendapat surat keputusan (SK) penunjukan dari Kemenaker.
Permenaker No.04 tahun 1995 ini mengatur hak dan kewajiban
perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan ini membantu
pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PJK3 harus memiliki ahli K3 sesuai dengan usaha jasanya yang
bekerja penuh pada perusahaan yang bersangkutan. Riwayat hidup ahli K3 atau
tenaga teknis yang bekerja pada PJK3 harus jelas berdasarkan sertifikat
keahliannya yang diterbitkan Kemenaker.
Namun
permenaker ini justeru diduga keras menjadi alat atau sarana bagi oknum-oknum
ASN di Disnakertrans. Praktiknya, PJK3 hanya memiliki satu keahlian, tetapi
menerbitkan sertifikat Riksa Uji hingga puluhan jenis peralatan. Misalnya, PJK3 hanya memiliki keahlian
dibidang alat angkut (crane, escapator, lif), tapi menerbitkan sertifikat riksa uji alat berat,
seperti, Forklift, Boiler, Crane, Genset, Listrik, Hydrant, dan Penyelur
Petir.
Sedikitnya
5.000 perusahaan industry dan tempat perbelanjaan mewah, seperti: Giant, Metro
Politan Mall, BCP, Grand Mall, Hotel, dan Apartemen mewah, berikut RS, wajib
menyisihkan modalnya antara Rp.3-4 juta untuk pembiayaan uji riksa per unit
alat.
Menerbitkan
sertifikat riksa uji tanpa terlebih dahulu diperiksa PJK3, dan atau PJK3 adalah
milik oknum ASN, diduga kuat modus operandi yang terjadi. Dugaan ini diperkuat
sulitnya mendapat informasi tentang nama-nama PJK3 dari Disnakertrans.
Padahal,
sesuai amanad UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh bahan keterangan
tentang sesuatu keadaan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam rangka korektif, bukan untuk dirahasiakan.
Kuat dugaan, merahasiakan informasi tentang nama-nama PJK3,
bertujuan melindungi nama-nama PJK3 yang diduga milik oknum ASN di
Disnakertrans, serta untuk menutupi sertifikat yang diterbitkan tanpa prosedur
yang berlaku.
Menurut
Kabid Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Bekasi, Suprianto, PJK3 di Kabupaten
Bekasi hanya hitung jari. Maka diantaranya menurut sumber adalah PT. Bina Prima, PT. Bina Prima
Lestari, PT. Bina Karya Prima yang disebut milik oknum ASN atau setidaknya
milik keluarga. *Mars
No comments:
Post a Comment