MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, November 21, 2016

Diduga Rawan Penyimpangan, Penerbitan Sertifikat KIR Jadi Sasaran Saber Pungli



Bekasi, Swaranasionalpos.com - Proses penerbitan sertifikat Uji Riksa (KIR) alat kelengkapan perusahaan yang ditengarai sarat “Pungli” butuh sentuhan tim Saber Pungli yang sedang digalakkan Pemerintah. Amanat  Permenaker No.04/1995 tentang K3 ini diduga keras menjadi senjata pamungkas bagi oknum-oknum aparatur sipil negara di Disnakertrans untuk meraup keuntungan.      
 
Ratusan miliar per tahun dapat mengalir mengisi pundi-pundi oknum aparatur spil negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dari sektor sertifikat uji riksa (KIR) alat kelengkapan perusahaan industry, seperti, Crane, Escapator, Lif, Forklift, Boiler/ketel uap/bejana tekan, Genset, Listrik, Hydrant, dan Penyelur Petir.

Sedikitnya 5.000 perusahaan industry berikut tempat-tempat perbelanjaan, misalnya di Kota dan Kabupaten Bekasi: Giant, Metropolitan Mall (MM), BCP, Grand Mall, Hotel, Apartemen mewah, dan RS, menjadi objek uji riksa. Menurut informasi, setiap jenis alat, misalnya, Escapator dan Forklift, biaya uji riksa kisaran Rp.3-4 juta. Hasil pemeriksaan, maksimal berlaku selama satu tahun, dan akan diperpanjang secara continu setiap tahun jika masih layak pakai.

Pemeriksaan dan pengujian tehnik adalah pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan pada keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat dan peralatan kerja, bahan-bahan, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh bahan keterangan tentang sesuatu keadaan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka korektif.

Namun, keuntungan yang cukup menjanjikan dari sector ini membuat oknum-oknum ASN rela melakukan dugaan perbuatan melawan hukum, seperti pemerasan, memasukkan keterangan palsu kedalam data autentik, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04 tahun 1995, kegiatan uji riksa seharusnya dilakukan PJK3 yang memiliki tenaga ahli dan peralatan. Tapi, menurut informasi dan hasil investigasi Koran ini, oknum ASN di Disnaker dapat menerbitkan sertifikat riksa uji tanpa terlebih dahulu diperiksa PJK3 yang mendapat surat keputusan (SK)  penunjukan dari Kemenaker. 

Permenaker No.04 tahun 1995 ini mengatur hak dan kewajiban perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan ini membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

PJK3 harus memiliki ahli K3 sesuai dengan usaha jasanya yang bekerja penuh pada perusahaan yang bersangkutan. Riwayat hidup ahli K3 atau tenaga teknis yang bekerja pada PJK3 harus jelas berdasarkan sertifikat keahliannya yang diterbitkan Kemenaker.

Namun permenaker ini justeru diduga keras menjadi alat atau sarana bagi oknum-oknum ASN di Disnakertrans. Praktiknya, PJK3 hanya memiliki satu keahlian, tetapi menerbitkan sertifikat Riksa Uji hingga puluhan jenis peralatan. Misalnya, PJK3 hanya memiliki keahlian dibidang alat angkut (crane, escapator, lif), tapi  menerbitkan sertifikat riksa uji alat berat, seperti, Forklift, Boiler, Crane, Genset, Listrik, Hydrant, dan Penyelur Petir.

Sedikitnya 5.000 perusahaan industry dan tempat perbelanjaan mewah, seperti: Giant, Metro Politan Mall, BCP, Grand Mall, Hotel, dan Apartemen mewah, berikut RS, wajib menyisihkan modalnya antara Rp.3-4 juta untuk pembiayaan uji riksa per unit alat.

Menerbitkan sertifikat riksa uji tanpa terlebih dahulu diperiksa PJK3, dan atau PJK3 adalah milik oknum ASN, diduga kuat modus operandi yang terjadi. Dugaan ini diperkuat sulitnya mendapat informasi tentang nama-nama PJK3 dari Disnakertrans.

Padahal, sesuai amanad UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh bahan keterangan tentang sesuatu keadaan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka korektif, bukan untuk dirahasiakan.
Kuat dugaan, merahasiakan informasi tentang nama-nama PJK3, bertujuan melindungi nama-nama PJK3 yang diduga milik oknum ASN di Disnakertrans, serta untuk menutupi sertifikat yang diterbitkan tanpa prosedur yang berlaku. 

Menurut Kabid Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Bekasi, Suprianto, PJK3 di Kabupaten Bekasi hanya hitung jari. Maka diantaranya menurut sumber adalah PT. Bina Prima, PT. Bina Prima Lestari, PT. Bina Karya Prima yang disebut milik oknum ASN atau setidaknya milik keluarga. *Mars

No comments:

Post a Comment