MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, November 24, 2016

Belum Miliki Izin, 6 Tempat Usaha Makanan dan Minuman Terancam Ditutup



Kabid Perijinan Jasa Usaha BPMPPT Kota Tasikmalaya, H Agus Jamaludin
Kota Tasikmalaya, SNP - Tempat usaha makanan dan minuman yang belum memiliki perizinan di Kota Tasikmalaya harap-harap cemas, pasalnya Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Tasikmalaya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada 6 pemilik tempat usaha makanan dan minuman. Karena keenam perusahaan tersebutselama ini belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ke BPMPPT. Sehinnga dihimbau segera untuk mengajukan permohonan izin.

Kepala Bidang (Kabid) Perijinan Jasa Usaha BPMPPT Kota Tasikmalaya, H Agus Jamaludin, mengatakan keenam tempat usaha makanan dan minuman itu selama ini belum memiliki ijin TDUP, tapi ironisnya mereka justru sudah lama beroperasi.

“Kalau saja mereka memang masih membandel, kami akan segera berkoordinasi dengan tim Wasdal juga Satpol PP agar segera menutup kegiatan bisnisnya tersebut.Karena sudah jelas-jelas usahanya itu ilegal,” terangnya, Kmais (24/11).

Menurut Agus, surat yang sudah dikirim itu ditujukan kepada Caffe R di Hazet, Baso F di Simpang Lima, Angkringan di Hazet, Baso C di Kapten Naseh, Warung Sangu B di Cipedes dan Warung Sangu NA di Dewi Sartika.

Dalam surat itu, isinya meminta kepada sejumlah pemilik tersebut.Agar segera untuk mengajukan permohonan izin dengan melengkapi segala persyaratan yang sudah berlaku selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkan surat itu.

“Kami ini sudah satu minggu mengirim surat resmi tersebut kepada 6 pemilik tempat usaha dan minuman itu. Tapi sampai saat ini pun tidak ada jawaban resmi ataupun datang untuk berkonsultasi,” bebernya.

Sementara itu di tempat yang sama, Deri salah satu staf di BPMPPT menambahkan selain ke 6 tempat usaha tersebut yang belum mengantongi perizinan, ternyata juga masih banyak tempat-tempat bandel serupa lainnya.

“Bahkan ada yang belum memiliki izin IG, TDUP, TDP dan dokumen SPPL.Tapi mereka itu sudah lama beroperasinya.Padahal seharusnya ada kesadaran sendiri. Sebelum memiliki izin jangan terlebih dahulu beroperasi,” ujar mantan PNS di Satpol PP itu.(Ariska/D.Saefudin)

No comments:

Post a Comment