MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, October 4, 2016

PT BBSI Diduga Serobot Kebun Kelapa Sawit Milik Warga Desa Pring Jaya



Rakit Kulim, (Inhu), SNP - Suasana diruangan kantor Kepala Desa Pring Jaya tampak riuh lantaran dipadati masyarakat. Terdengar suara masyarakat  berbicara seakan tidak ada hentinya, hampir seluruh masyarakat Desa Pring Jaya menghadiri rapat yang dilaksanakan secara mendadak 

Adapun permasalahan yang dibahas adalah: Masalah PT Bukit Betabuh Sei Indah (PT BBSI) dengan masyarakat Desa Pring Jaya.   

Dikabarkan, bahwa sebelum terjadi rapat, Jumat (30/09/16), sehari sebelumnya telah terjadi insiden penangkapan pekerja  dari pihak PT BBSI oleh masyarakat Desa Pring Jaya.

Pihak PT BBSI dianggap sudah mematok dan mengambil lahan masyarakat, dan belum jelas mengapa pihak perusahaan melakukan pematokan dilahan milik masyarakat tersebut.

Selain itu, sebanyak 5 personil pekerja dari pihak PT BBSI di tahan oleh masyarakat di kantor Desa Pring Jaya sembari menunggu keputusan.

Kemudian setelah ada negosiasi dan jaminan dari Babinsa Rakit Kulim via telepon genggam, barulah kelima orang tersebut dilepas oleh masyarakat. 


Dalam negosiasi tersebut, masyarakat ingin ada jawaban secepatnya dari pihak perusahaan yang sudah dianggap telah menyerobot lahan sawit masyarakat," Demikian ungkap B. Silaen, salah seorang yang terlibat dalam aksi tersebut, dengan nada geram.

Ia menyebutkan, "Sebelum terjadi pertemuan antara pihak masyarakat dengan perusahaan, pagi itu  masyarakat sudah terlihat ramai berkumpul dan memadati ruang kantor Kepala Desa. Masyarakat menyerukan prihal pematokan lahan oleh pihak perusahaan," sebut B Silaen.

Adapun isi dari tuntutan dan pertanyaan masyarakat Pring Jaya kepada management PT BBSI adalah:

(1).       Apa tujuan pihak perusahaan memasang patok atau mematok lahan masyarakat?

(2).       Mengapa sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan sosialisasi ke masyarakat?

(3).       Menolak pemasangan patok dan segera dicabut.

(4).       Masyarakat menolak pihak PT BBSI mematok lahan masyarakat.

(5).       Pihak masyarakat membuka lahan hutan menjadi lahan industry kelapa sawit terlebih dahulu sejak tahun 1996, sedangkan PT BBSI masuk di desa kami tahun 2002.

(6).       Mengapa saudara Osai sebagai suami dari Ibu Siherlina Kades Talang Tujuh Buah Tangga ikut terlibat mengukur lahan di Desa Pring Jaya?

(7).       Apapun alasan dari pihak PT BBSI, masyarakat tetap menyerukan agar patok dicabut.

(8).       Apa dasar pihak perusahaan memasuki lahan masyarakat lalu melakukan pematokan ?

(9).       Berapa luas lahan PT BBSI yang berada di Desa Pring Jaya khususnya Kecamatan Peranap?

Selain itu telah ditunjuk sebagai moderator untuk  mediasi antara masyarakat dengan perusahaan adalah:: Candra Saragih SE (Pihak PT BBSI), Tasurrun, Eko Siswanto, Marsusanto (Sebagai Tokoh Masyarakat), sedangkan dari perangkat desa adalah : Wahyudi (Sekdes), dan Subianto (Kaur Pemerintahan Desa).

Diungkapkan B Silaen, dalam pertemuan antara masyarakat dengan perangkat Desa serta tokoh masyarakat, terkait persengketaan ini, ternyata yang menjadi sumber pemicu kemarahan masyarakat adalah, adanya surat dari PT BBSI yang tidak disampaikan oleh masyarakat dan tidak disosialisasikan, dan surat tersebut disimpan oleh Zainal Kepala Desa Pring Jaya,"ungkapnya.

Selain itu, sambung Silaen, dalam rapat pertemuan masyarakat dengan pihak perusahaan, bahwa sebelumnya tidak dihadiri Kades. Namun, setelah sekian lama sang Kades ditunggu- tunggu tidak juga datang dalam rapat tersebut, maka sekira pukul 11.30 wib. Zainal Kades Pring Jaya dijemput paksa oleh masyarakat dari rumah kediamannya.

Kemudian pada saat Kades sampai di Kantor Desa, masyarakat langsung mencerca pertanyaan kinerja dan pertanggung jawab Kades sebagai Presiden di Desa, bahkan tidak sedikit masyarakat yang meragukan kinerja  Zainal sebagai Kades Pring Jaya," tandasnya. 

Seharusnya kehadiran Zainal sebagai Kades mampu membela kepentingan warga dan bersinergi dengan warga, sehingga segala permasalahan yang terjadi dimasyarakat dapat diselesaikan dengan bijaksana," sindirnya.

Ditegaskannya, bahwa yang terjadi saat ini perusahaan telah mematok lahan masyarakat sementara Kepala Desa tidak tahu menahu dan seakan- akan memang sudah ada unsur  pembiaran dan terkesan kongkalikong dengan perusahaan," tegasnya.

Kemudian sambung Silaen,  surat dari PT BBSI  yang bernomor : 54/Dir-BBSI/IX/2016 tertanggal 19 September 2016 perihal Permohonan Staf Pendamping Pelaksanaan Tata Batas Areal Kerja PT BBSI yang mana surat tersebut ditujukan kepada Camat Rakit Kulim,"ucapnya.
Adapun isi surat tersebut adalah:

Dengan hormat, bersama ini disampaikan bahwa kami adalah Perusahaan PT Bukit Betabuh Sei Indah bergerak dalam bidang pembangunan Hutan Tanaman Industri, berlokasi dikecamatan Rakit Kulim Kab. Indragiri Hulu (Inhu). Izin usaha pembangunan tanaman industry berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu N0. 331 tahun 2002, tanggal 6 Nop 2002 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman An. PT BBSI dan surat Mentri Kehutanan No. SK 67/Menhut-II/2007 tanggal 23 Feb 2007 Tentang Pembaharuan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri An. PT BBSI atas Areal Hutan Produksi seluas kurang lebih 13.420 Ha di Propinsi Riau.
Surat tersebut ditanda tangani oleh Ir. Radensyah sebagai Direktur BBSI.

Ia menjelaskan, bertepatan hari itu jumat, maka sesuai dengan perjanjian akan  ada pertemuan dengan pihak perusahaan setelah Sholat jumat dan hal itu ditepati oleh pihak perusahaan bersama UPK Rakit Kulim yang juga tiba di Kantor Desa Pring Jaya sekira pukul 14.00 wib,"jelas B. Silaen.
Tampak hadir dalam rapat tersebut Pihak Perusahaan  Asri sebagai Direksi, Camat Rakit Kulim diwakili oleh Azwir Kasipem, Kapolsek Kelayang/Rakit Kulim  AKP B. Siahaan, Koramil Kelayang/Rakit Kulim Kapten.inf. A. Saragih.

Dalam pertemuan tersebut belum didapat kata sepakat karena seluruh masyarakat meminta Peta Lokasi dan titik Koordinat dari PT BBSI, namun pihak perusahaan tidak bisa menunjukan, karena dalam surat SK Mentri Kehutanan NO. SK 67/Menhut-II/2007 Tgl. 23 Feb 2007 luas area PT BBSI di seluruh Riau lebih kurang 13.420 Ha. 

sementara luas yang ada di Desa Pring Jaya khususnya Kecamatan Peranap tidak bisa ditunjukan oleh  Asri sebagai Direksi PT BBSI. 

Dengan belum adanya kesepakatan dalam pertemuan tersebut membuat geram Midun tokoh masyarakat setempat.

Ia terlihat berteriak "Ada apa ini, Apakah ini karena kelebihan izin lokasi dalam IUP,"teriaknya.
Dibeberkannya, kami ini masyarakat yang sudah lama tinggal di Desa Pring Jaya lebih kurang tahun 1996 dan telah mengerjakan lokasi penanaman kebun Kelapa Sawit yang dulunya masih hutan yang masih dipimpim oleh kepala Desa Almarhum Jafri dan saat itu masih bergabung dalam wilayah Desa Talang Tujuh Buah Tangga ( sebelum pemakaran, red ). Sementara perusahaan berada di lokasi wilayah Desa Pring Jaya tahun 2002, lantas kenapa pihak perusahaan mengusik sumber kehidupan kami" bebernya.

Sebagai masyarakat yang taat azas dirinya berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa ada konflik antara  dimasyarakat dan perusahaan, hal ini tentunya harus ada campur tangan para pihak," harap Midun. @ FERDINAND EDI TAYU

No comments:

Post a Comment