MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, October 13, 2016

Terkait Izin Tower, Karang Taruna Sambongjaya Merasa Difitnah



H Ote Ketua RW 04 Kel. Sambongjaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya
Kota Tasikmalaya, SNP Jabar - Perizinan tower Base Transciver Station (BTS) milik salah satu operator telekomunikasi seluler di Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, ternyata menuai polemik antara Karang Taruna dengan vendor PT Mitra Sel. Pasalnya, karang taruna tersebut dituding telah menerima uang disinyalir sebesar Rp50 juta untuk mengurus perizinan ke BPMPPT Kota Tasikmalaya.

“Padahal kami selama ini untuk mengurus izin melanjutkan ke BPMPPT tidak pernah diberikan uang sepeser pun oleh vendor tersebut, sehingga akhirnya izinnya tidak pernah kelar. Adanya tudingan itu merupakan fitnah. Bahkan kami sudah mengembalikan semua berkasnya kepada mereka. Jadi kami membantah telah menerima uang sebanyak itu,“ kesal pengurus Karang Taruna Sambongjaya, Uu Wahyu, Kamis (13/10).

Menurut Uu, ekses dengan adanya rumor tersebut, seolah-olah vendor itu sudah mengeluarkan uang puluhan juta, tapi izin belum juga kelar sampai sekarang. Akibatnya Karang Taruna menjadi sorotan tajam dari semua element masyarakat. Apalagi selama ini untuk sementara dalam kondisi darurat, di halaman Kantor Kelurahan sejak Juni-Oktober sudah dipasang terlebih dulu perangkat combat.

“Rencananya perangkat combat itu akan dipindahkan, kalau tower yang letaknya persis di belakang Kantor Kelurahan itu sudah mengantongi izin. Kebetulan kalau izin dari Kelurahan dan Kecamatan sudah ada. Kini hanya tinggal izin dari BPMPPT saja. Karena tidak pernah memberikan dana untuk biaya perizinannya, sehingga berkas yang sudah dimasukan ke BPMPPT itu ditariknya kembali. Karena pihak BPMPPT meminta uang untuk biaya perizinan,” tegasnya.

Kata Uu, tadinya pihaknya merasa ikut bertanggung jawab, sehingga ikut terlibat mengurus izin tersebut. Karena tidak dibekali dana perizinan, akhirnya semua berkas tersebut langsung dikembalikan kepada RN salah satu dari Sitac. Kemudian setelah itu Ketua RW 4, H Ote langsung menghubungi Bambang dari PT Mitra Sel.

Guna untuk menanyakan apakah perizinan itu mau dilanjutkan tida, jawaban Bambang tentu akan terus dilanjutkan. Ketika ditanyakan bentuk dana perizinan untuk ke BPMPPT, Bambang pun terkejut, karena dana tersebut katanya sudah diterima oleh Karang Taruna, karena uang itu sudah lama dititipkan kepada RN.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua RW 4 H Ote membenarkan adanya polemik tersebut. Bahkan dirinya juga yang langsung menyuruh  Bambang dan RN datang ke rumahnya untuk mengklarifikasi serta membicarakan proses perizinan tower. Saat itu Bambang mengaku sudah menitipkan dana tersebut ke RN, sedangkan RN pun mengakui sudah memakai uang titipan tersebut.

Bukan hanya dana perizinan yang menjadi polemik itu, tapi untuk uang kompensasipun kepada masyarakat sekitar belum kelar. Terkait untuk kompensasi itu, pihaknya membuat berita acara dengan vendor itu, katanya 25 Oktober ini mereka akan membayarnya. Sedangkan terkait dana talang untuk pembuatan lokasi tower yang mengunakan uang pribadi H Ote, diakuinya sudah dibayar baru-baru ini.

“Terkait adanya fitnah kepada Karang Taruna, ternyata RN itu selama ini mencatut nama Karang Taruna. Setelah semaunya terbongkar, kini pihak Karang Taruna sudah tidak mau melanjutkan perizinan ke BPMPPT lagi. Semuanya sudah diserahkan kepada vendor tersebut. Drama perizinan tower tersebut menjadi molor gara-gara adanya peristiwa itu,” tandasnya.

Dikonfirmasi via telpon seluler, Kepala Bidang (Kabid) Tertentu BPMPPT, H Tateng SH membenarkan dulu ada berkas yang masuk dari Karang Taruna Sambongjaya, terkait tower tersebut. Tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut kembali. (Ariska/Dadang)

No comments:

Post a Comment