MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, October 14, 2017

Arek Pencalukan Prigen Tertangkap Bawa Sabu-sabu

Pelaku penyalahgunaan narkoba, RRF dan HS
Pasuruan, Media Suara Nasional - Perang melawan narkoba memang terus dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Pasuruan yang berhasil menangkap dua orang penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Shabu di wilayah Dsn. Genengsari Kel. Pencalukan Kab. Pasuruan, Jumat (13/10/2017) pukul 16.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap seorang pelaku RRF (18), Dsn. Genengsari Kel. Pencalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan. Tak henti-hentinya anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menyelidiki setiap sudut di wilayah hukum Polres Pasuruan dalam penyalahgunaan Narkotika, kali ini Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap dua orang penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Shabu di wilayah Dsn. Genengsari Kel. Pencalukan Kab. Pasuruan, Jumat (13/10/2017) pukul 16.00 WIB.

Yakni RRF (18), Jaga Villa, warga asal Dsn. Genengsari Kel. Pencalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan tertangkap telah memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis Shabu di wilayah Kel. Pencalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan. 

Bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka memang sering melihat RRF beramai-ramai akan pesta Shabu. Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Satnarkoba Polres Pasuruan langsung menyelidiki berita tersebut, ternyata memang benar bahwa tersangka RRF sering memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis Shabu.  
  
Saat penggerebekan, pada Pukul 16.00 WIB tersangka sedang bersepeda motor dan di hentikan oleh Anggota Sat Narkoba Polres Pasuruan tepatnya di Jalan Raya Dsn. Genengsari Kel. Pencalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan.   

Saat penggeledahan kepada tersangka petugas menemui barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kecil Narkoba Jenis Shabu dengan berat 0,24 gram, 1 potong sedotan plastik, uang tunai hasil penjualan shabu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 2 buah sedotan plastik dan 1 buah Handphone warna hitam merk Nokia kartu IM3 dan kini tersangka di bawah ke Mapolres Pasuruan.

Menurut pengakuan tersangka RRF membeli Narkoba jenis shabu dari HS (33), Ds. Palembon Kec. Prigen Kab. Pasuruan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan berat 0,24 gram. Dari informasi pelaku tersebut polisi langsung bergerak cepat ke rumah herman, tidak selang beberapa lama penjual shabu herman susanto berhasil di tangkap di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiono, SH  menuturkan, “Kami akan terus memberantas Narkoba sampai ke akar-akarnya serta akan mengembangkan kasus ini hingga bandarnya,” ujarnya.

"Dari ke dua pelaku lanjutnya mereka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," cetusnya. (IL)

No comments:

Post a Comment