Pelaku penyalahgunaan narkoba, RRF dan HS |
Pasuruan, Media Suara Nasional - Perang
melawan narkoba memang terus dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Pasuruan yang berhasil menangkap dua orang penyalahgunaan Narkotika
Gol.I jenis Shabu di wilayah Dsn. Genengsari Kel. Pencalukan Kab.
Pasuruan, Jumat (13/10/2017) pukul 16.00 WIB.
Dari
hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap seorang pelaku RRF (18), Dsn. Genengsari Kel. Pencalukan Kec. Prigen
Kab. Pasuruan. Tak henti-hentinya anggota Satresnarkoba Polres
Pasuruan menyelidiki setiap sudut di wilayah hukum Polres Pasuruan dalam
penyalahgunaan Narkotika, kali ini Anggota Satresnarkoba Polres
Pasuruan berhasil menangkap dua orang penyalahgunaan Narkotika Gol.I
jenis Shabu di wilayah Dsn. Genengsari Kel. Pencalukan Kab. Pasuruan,
Jumat (13/10/2017) pukul 16.00 WIB.
Yakni
RRF (18), Jaga Villa, warga asal Dsn.
Genengsari Kel. Pencalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan tertangkap telah
memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis Shabu di wilayah Kel.
Pencalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan.
Bermula
dari laporan masyarakat bahwa tersangka memang sering melihat RRF beramai-ramai akan pesta Shabu. Menindaklanjuti laporan
tersebut anggota Satnarkoba Polres Pasuruan langsung menyelidiki berita
tersebut, ternyata memang benar bahwa tersangka RRF
sering memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis Shabu.
Saat
penggerebekan, pada Pukul 16.00 WIB tersangka sedang bersepeda motor
dan di hentikan oleh Anggota Sat Narkoba Polres Pasuruan tepatnya di
Jalan Raya Dsn. Genengsari Kel. Pencalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan.
Saat
penggeledahan kepada tersangka petugas menemui barang bukti berupa 1
(satu) kantong plastik kecil Narkoba Jenis Shabu dengan berat 0,24 gram,
1 potong sedotan plastik, uang tunai hasil penjualan shabu Rp.
200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 2 buah sedotan plastik dan 1 buah
Handphone warna hitam merk Nokia kartu IM3 dan kini tersangka di bawah
ke Mapolres Pasuruan.
Menurut
pengakuan tersangka RRF membeli Narkoba jenis shabu
dari HS (33), Ds. Palembon Kec. Prigen Kab.
Pasuruan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan
berat 0,24 gram. Dari informasi pelaku tersebut polisi langsung bergerak cepat ke rumah herman, tidak selang beberapa lama penjual shabu herman susanto berhasil di tangkap di rumahnya.
Kasat
Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiono, SH menuturkan, “Kami akan
terus memberantas Narkoba sampai ke akar-akarnya serta akan
mengembangkan kasus ini hingga bandarnya,” ujarnya.
"Dari
ke dua pelaku lanjutnya mereka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal
112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman maksimal 10 tahun penjara," cetusnya. (IL)
No comments:
Post a Comment