Hanura Tubaba saat mendaftar di KPU |
Kab. Tulang Bawang Barat, Media Suara Nasional - Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia nomor : 585/PL.01.1-SD/03/KPU /X/2017 tanggal 16 Oktober 2017
Perihal Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat, memberikan
perpanjangan waktu 1×24 jam untuk memperbaiki berkas yang dinyatakan
belum lengkap, setelah masa akhir pendaftaran parpol pada Senin (16/10)
pukul 24.00 WIB.
Menurut Ketua KPU Tubaba, Ismanto Ahmad menerangkan bahwa
data penerimaan Parpol yang masuk untuk pendaftaran tercatat sebanyak
18 Parpol yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. Namun
dari jumlah tersebut, terdapat empat partai politik masih di berikan
waktu 1x24 jam untuk melengkapi dokumen berkas hingga pukul 24.00 WIB
tanggal 17 Oktober 2017.
“Yang mendaftar ada 18 Parpol dan ada 4 parpol yang
diterima tetapi punya catatan melengkapi berkas berdasarkan Sipol KPU,
dan bagi parpol yang sudah mendaftar tapi berkas belum lengkap masih
kita beri waktu 1x24 jam hingga, Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB, untuk
dilengkapi,” terang Ismanto Ahmad, Senin (16/10) sekitar pukul 00.45
WIB.
Sementara menurut Ketua Panwaslu Tubana Midiyan,
mengungkapkan bahwa tahapan pendaftaran tersebut telah sesuai
ketentuan dan pihaknya telah melakukan pengawasan selama proses
berjalan.
“Alahamdulillah pendaftaran berjalan dengan baik dan sudah
sesuai ketentuan, untuk berkas parpol yang belum lengkap harus bisa
dilengkapi berdasarkan Undang-undang Pemilu," ujar Ketua Panwaslu.
Midiyan juga menerangkan, bahwa sebanyak 14 Parpol yang
telah dinyatakan lengkap administrasi oleh KPU Tubaba antara lain,
Perindo, PSI, NasDem, PDIP , PKS, Partai Berkarya, Partai Garuda, PAN,
PPP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PBB, Partai
Republik.
"Sedangkan untuk partai politik yang masih diberikan
perpanjangan waktu 1x24 jam untuk perbaikan atau melengkapi berkas
sesuai Sipol KPU yaitu, Partai Hanura, Partai PKB, Parta PIKA dan Partai
Idaman," jelas Midiyan.
Sementara itu, Dedi Priyono,SH. Sekretaris DPC Partai Hanura
Tubaba membenarkan bahwa Pihaknya mendapatkan catatan bahwa berkas yang
diserahkan tidak lengkap, namun pihaknya memastikan tetap merujuk pada
berkas yang disampaikan pada pukul 22.45 WIB pada Senin (16/10).
"Pendaftaran kami sudah diterima hanya saja ada perbedaan
jumlah data Sipol KPU Pusat dengan data yang diserahkan sehingga
diberikan catatan tidak lengkap, dan diberi kesempatan untuk melengkapi
dalam waktu 1x24 jam, akan tetapi kami tetap menggunakan data yang
disampaikan yaitu sebanyak 505 KTA dari jumlah Sipol KPU 2200
keanggotaan." ungkap Dedi Priyono.
Dikarenakan menurut Dedi, data yang diserahkan telah
memenuhi persyaratan bahkan melebihi ketentuan keanggotaan Partai
politik berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu, yaitu
1/1000 dari jumlah penduduk.
"Tulang Bawang Barat ada kurang dari 300 ribu jumlah
penduduk artinya kita butuh keanggotaan hanya 300, sementara Sipol KPU
pernah kami input data keanggotaan mencapai 2200 tetapi kami hanya
menggunakan 505 keanggotaan saja untuk di verifikasi oleh KPU dan 505
itu masih dalam kategori melebihi standar ketentuan," terang Dedi.
Sementara, berdasarkan UU no 7/2017 dan Surat Edaran Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor : 580/PL.01.1-SD/03/KPU /X/2017 Perihal Pelaksanaan Penerimaan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai
Politik di KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Surat Edaran Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia nomor : 585/PL.01.1-SD/03/KPU /X/2017 tentang
Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu 2019 menjadi rujukan
Partai politik Hanura dalam pendaftaran.
"Dalam Undang-undang Pemilu, SE 580 dan SE 585 posisi
berkas Partai Hanura masih masuk dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan karena daftar nama anggota partai politik serta
salinan KTA dan KTP masih memenuhi persyaratan paling sedikit 1.000 atau
1/1.000 dari jumlah penduduk di Kabupaten Tubaba, sebagaimana juga
di maksud dalam Keputusan KPU Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/ 2017," tandasnya.
Rep: Doni/DD | Red: Jhefry
No comments:
Post a Comment