Polisi merazia pengendara yang kendaraanya mengunakan lampu strobo |
Kab. Mesuji, Media Suara Nasional - Memodifikasi kendaraan kesayangan tentu boleh saja,
asal mengikuti peraturan yang berlaku. Jika tidak, risiko ditindak
aparat yang berwenang akan membayangi sepanjang perjalanan.
Pada
kendaraan, terutama roda empat, selain memodifikasi plat nomor, tak
sedikit pula orang yang menghiasi lampu strobo di bagian depan
kendaraan. Sebenarnya aksesoris itu tidak bisa dipasang sembarangan dan
ada undang-undang yang mengatur pemakaiannya.
Untuk itu, Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Mesuji - Lampung merazia kendaraan yang menggunakan lampu strobo/rotator di Jalan Lintas Timur Sumatera Kabupaten Mesuji. Kamis (12/10/2017).
Untuk itu, Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Mesuji - Lampung merazia kendaraan yang menggunakan lampu strobo/rotator di Jalan Lintas Timur Sumatera Kabupaten Mesuji. Kamis (12/10/2017).
Kasat Lantas Polres
Mesuji AKP Reza Khomeini, S.IK menegaskan, “Penggunaan lampu isyarat
(strobo) dan sirene sebagaimana di maksud sudah ada pada ayat (1) dan (2)
UU No. 22/2009. Yaitu Mobil Petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia menggunakan lampu isyarat dan sirene yang berwarna biru. Lalu
Mobil tahanan, mobil pengawalan Tentara Nasional Indonesia, mobil
Pemadam Kebakaran, mobil ambulans, mobil Palang Merah, dan mobil jenazah
menggunakan lampu isyarat warna merah. Kemudian Mobil patroli jalan
tol, mobil pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil penderek
kendaraan, dan mobil angkutan barang khusus menggunakan lampu isyarat
warna kuning”.
Sehubungan dengan hal tersebut,
dalam rangka menciptakan ketertiban penggunaan lampu strobo maka pihak
Satlantas Polres Mesuji terus melakukan penertiban sesuai dengan harapan
masyarakat pada umumnya.. Sudah belasan pelanggar lampu strobo yang
telah ditilang hingga hari ini.
Rep: Aan. S | Red: Jhefry
No comments:
Post a Comment