MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, October 12, 2017

Sat Lantas Polres Mesuji Gelar Razia Kedisiplinan

Polisi merazia pengendara yang kendaraanya mengunakan lampu strobo
Kab. Mesuji, Media Suara Nasional - Memodifikasi kendaraan kesayangan tentu boleh saja, asal mengikuti peraturan yang berlaku. Jika tidak, risiko ditindak aparat yang berwenang akan membayangi sepanjang perjalanan.
 
Pada kendaraan, terutama roda empat, selain memodifikasi plat nomor, tak sedikit pula orang yang menghiasi lampu strobo di bagian depan kendaraan. Sebenarnya aksesoris itu tidak bisa dipasang sembarangan dan ada undang-undang yang mengatur pemakaiannya.

Untuk itu, Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Mesuji - Lampung merazia kendaraan yang menggunakan lampu strobo/rotator di Jalan Lintas Timur Sumatera Kabupaten Mesuji. Kamis (12/10/2017).
Kasat Lantas Polres Mesuji AKP Reza Khomeini, S.IK menegaskan, “Penggunaan lampu isyarat (strobo) dan sirene sebagaimana di maksud sudah ada pada ayat (1) dan (2) UU No. 22/2009.  Yaitu Mobil Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan lampu isyarat dan sirene yang berwarna biru. Lalu Mobil tahanan, mobil pengawalan Tentara Nasional Indonesia, mobil Pemadam Kebakaran, mobil ambulans, mobil Palang Merah, dan mobil jenazah menggunakan lampu isyarat warna merah. Kemudian Mobil patroli jalan tol, mobil pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil penderek kendaraan, dan mobil angkutan barang khusus menggunakan lampu isyarat warna kuning”.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menciptakan ketertiban penggunaan lampu strobo maka pihak Satlantas Polres Mesuji terus melakukan penertiban sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya.. Sudah belasan pelanggar lampu strobo yang telah ditilang hingga hari ini.
Rep: Aan. S     |     Red: Jhefry

No comments:

Post a Comment