MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, October 8, 2016

Komunitas Advokat Muda Laporkan Akun SBY ke Polda Metro

Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) hari ini, Jumat (7/10) secara resmi melaporkan akun SBY (Si Buny Yani) ke Polda Metro. Akun tersebut ialah penyebar potongan video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu yang belakangan menimbulkan polemik dan keresahan masyarakat terkait statemen terkait Surat Al-Maidah ayat 51.


Kotak Adja melaporkan akun SBY dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara.

Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid mengatakan masalah tersebut harus didorong ke arah ranah hukum agar polemik yang menyangkut SARA di masyarakat tidak berkelanjutan dan sumber masalah menjadi jelas.

"Selain itu kami melihat adanya pengunggahan video viral di Facebook tidak utuh dan sepotong-sepotong sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman. Ini jelas sebagai upaya propaganda dan adu domba antarumat sehingga menumbuhkan kebencian," imbuhnya.

Kotak melihat adanya niat jahat 'mens rea' dari Si Buny Yani karena nyata-nyata telah memotong video Ahok yang berujung menyulut keresahan.

"Dengan melaporkan ini harapan kami polisi bisa mendalami apakah ada niat jahat dari pelaku atau tidak," terang Muannas.

Pengunggahan video tersebut juga ditengarai sebagai salah satu upaya black campaign terhadap pasangan Ahok-Djarot karena pada saat yang sama akun SBY itu juga menyebarkan form registrasi salah satu pendukung pasangan calon gubernur di Pilkada DKI.

"Dengan demikian kami mengharapkan warga DKI khususnya umat Islam tidak terpancing dan terprovokasi dan tetap obyektif menyikapinya sehingga pelaksanaan Pilkada DKI 2017 nanti dapat berjalan aman dan lancar," pungkas Muannas. (MI)

No comments:

Post a Comment