MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, November 10, 2016

Disosnaker Tanggamus, Santuni Penyandang Disabilitas


Foto: ilustrasi

Tanggamus, Swaranasionalpos.com - Sebanyak 110 Orang penyandang disabilitas (cacat fisik atau mental) di Kabupaten Tanggamus mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Pusat.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Tamimi, S.IP, mendampingi Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kabupaten Tanggamus Drs. Rustam, MM, adapun penyandang disabilitas yang mendapatkan bantuan Pusat tersebut, yang masuk katagori Orang Dengan Kecacatan Berat (ODKB).

“Spesifiknya lagi, yaitu orang cacat, baik fisik maupun mental, yang tidak bisa beraktifitas untuk melayani kebutuhan hidupnya sehari-hari tanpa bantuan orang lain. Nah orang cacat seperti itulah masuk dalam katagori ODKB, yang berhak mendapatkan bantuan dana ODKB dari Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia,” katanya, Minggu (30/10).

Tamimi menerangkan, ke 110 penyandang disabilitas dengan katagori ODKB, di Kabupaten Tanggamus, yang mendapatkan bantuan tersebut, berdasarkan hasil pendataan dan survey langsung pihak Disosnaker Tanggamus ke lokasi penyandang disabilitas. Adapun ke 110 penyandang disabilitas ODKB yang mendapatkan bantuan ini, tersebar di 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten yang berjulukan Bumi Begawi Jejama ini.

“Program ini sudah berjalan sejak tahun 2011 lalu, dan untuk Kabupaten kita, mendapatkan bantuan dana ODKB sebanyak 110 orang penyandang disabilitas, hal tersebut berdasarkan verifikasi langsung oleh pusat, dari data yang kita usulkan,” terangnya.

Tamimi menjelaskan, adapun bantuan yang di berikan kepada penyandang disabilitas berupa dana tunai, selama satu tahun penuh atau 12 bulan, adapun mekanisme penyaluran bantuan, yaitu Pusat langsung metransfer dana kerekening penerima per tri wulan. Program bantuan ini sendiri bertujuan guna membantu dan meringankan beban para penyandang disabilitas ODKB, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari

“Untuk tahun 2016 ini , penyandang disbilitas hanya menerima bantuan dana 10 bulan dalam setahun, sebesar Rp300 ribu perbulannya, padahal tahun sebelum-sebelumnya selalu 12 bulan, masalah ini kita tidak tahu apa sebabnya, karena kebijakan pusat,” jelasnya. *BUDI

No comments:

Post a Comment