MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Sunday, October 2, 2016

Tax Amnesty Pajak Tasikmalaya Periode Pertama Capai 80 M Lebih


Erry S Dipawinangun

Tasikmalaya, SNP Jabar -  Pada hari Jum’at 30 September 2016 merupakan hari terakhir program Tax Amnesty atau pengampunan pajak periode pertama bagi pengusaha yang memiliki harta kekayaan. Sedangkan, untuk periode kedua mulai Oktober sampai Desember 2016, dan periode ketiga, bulan Januari sampai Maret 2017. Program tersebut merupakan program Pemerintah melalui Presiden yang harus didukung oleh semua pihak, termasuk di daerah memiliki peran dalam menyukseskan agar tergetnya dapat tercapai.


Kepala Kantor KPP Pratama Tasikmalaya Erry S. Dipawinangun, mengatakan, sejak diluncurkannya program Pemerintah Pusat itu banyak pengusaha-pengusaha yang mengikutinya, tak terkecuali di Tasikmalaya.

 ”Banyak pengusaha kita yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya sampai hari terakhir ini turut mendaftarkan kekayaannya untuk mendapatkan program tax amnesty di KPP Pratama,” jelasnya.

Berdasarkan data yang ada,  pencapaian dana tax amnesty yang sudah masuk didalam penerimaan pajak mencapai puluhan miliar rupiah.

 ”Tepatnya kurang lebih Rp. 80 miliaran dari sekitar 728 pengusaha. Pencapaian dana deklarasi dan repatriasi tax amnesty di kantor pajak ini merupakan kesadaran pengusaha yang ada di Tasikmalaya,” ujar Ia.

Erry  menghimbau kepada pengusaha untuk memanfaatkan program TA karena merupakan kesempatan yang baik, serta tarif pajaknya rendah. “Kami sangat mengapresiasi para pengusaha di Tasikmalaya yang begitu antusias untuk mengikuti program ini, walaupun programnya hanya efektif dua bulan, tapi sangat disambut baik,” tandasnya.(DE/seda wttc)

No comments:

Post a Comment