MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, November 10, 2016

Tower XL Disegel, Warga Ciutara Tuntut Konpensasi



Sukabumi, Swaranasionalpos.com - Sejumlah warga dari Kampung Ciutara, Asgora, Cicewol, Ciutara Kidul, dan Warungceuri, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali menuntut konpensasi yang telah dijanjikan PT Tower Bersama Group sebagai pemilik tower XL.

Sebelumnya, warga menuding menara telekomunikasi XL sebagai penyebab timbulnya kerusakan barang-barang elektronik milik warga di lima kampung akibat adanya kebocoran yang berasal dari penangkal petir pada tower tersebut.

Alhasil, pada Sabtu (22/10/2016) lalu, warga pun melakukan penyegelan tower XL yang berada di Kampung Asgora RT 04 RW 01, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug. Selain menyegel tower, warga juga menuntut konpensasi atas kerusakan barang-barang elektronik miliknya.

"Karena PT Tower Bersama Group belum merealisasi tuntutan warga yakni permintaan konpensasi, maka melalui pemilik lahan kami mempertanyakan kembali. Ada tidak itikad baik dari pemilik tower XL ke warga?"

"Tuntutan kami hanya satu, ganti jumlah kerugian warga atas kerusakan barang-barang elektronik yang diduga akibat adanya kebocoran penangkal petir dari tower XL tersebut," tegas H Deden, salah seorang tokoh masyarakat setempat kepada wartawan Kamis (3/11/2016).

Deden mencatat, ada sekitar 40 rumah yang terkena dampak kebocoran penangkal petir tower XL dengan tingkat kerusakan barang elektronik yang paling parah adalah pesawat televisi. Menurut dia, kerusakan barang elektronik yang dialami warga semuanya sama yaitu televisi. 

Saat itu juga kami langsung menyampaikan keluhan kepada PT TBG melalui pemilik lahan yang di atasnya  berdiri tower XL. 

“Seingat saya, tower itu berdiri kurang lebih 3 tahun lalu. Dampaknya mulai terasa sejak dua tahun berdiri. Bahkan kami mendapatkan informasi bahwa ground (arde) tower XL itu diduga bermasalah”, ungkapnya.

Dikatakan Deden, warga dari lima kampung tersebut hanya minta kompensasi ke pihak perusahaan atas kerusakan barang elektroniknya. Tuntutan warga itu hanya meminta ganti rugi kerusakan televisi saja, ucapnya.

Sementara itu, maintenance PT TBG wilayah Sukabumi, Rahmat, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tower XL yang berada di lokasi tersebut disegel warga. Bahkan, dia pun sangat merespons apa yang telah disampaikan warga.

“Kami sudah menerima tuntutan warga. Lagi pula tuntutannya itu telah disampaikan kepada pihak asuransi. Sekarang tinggal menunggu hasil keputusannya saja. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada jawaban”, bebernya. *Nasrul. S

No comments:

Post a Comment