MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, September 14, 2018

Bawaslu Di Minta Segera Usut Oknum PNS UPTD Dinas Pendidikan Ciparay Di Duga Terlibat Politik Praktis Di Cisanti


Kab Bandung,Media Suara Nasional-Bawaslu kabupaten Bandung maupun Propinsi Jawa Barat di minta segera usut kasus PNS yang terlibat politik praktis    di Cisanti kec Kertasari beberapa minggu ke belakang.

Di Ketahui sebelumnya bahwa ratusan PNS meliputi kepsek,guru serta  kepala UPTD Dinas Pendidikan Kertasari dan UPTD Dinas Pendidikan Ciparay berinisial Ny E mengikuti kegiatan politik praktis dari salah satu calon Legislatif dari partai Demokrat berinisial SB di Situ Cisanti.

Hal ini tentunya melanggar dan  mengancam ASN termasuk PNS jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada, Pileg, dan Pilpres.

Dimana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pada 27 Desember 2017 telah mengirimkan surat kepada para pejabat Negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota) mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” 

Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, Menteri PANRB Asman Abnur juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya.

Etika dan Netralitas PNS Dalam surat tersebut, Menteri PANRB Asman Abnur juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil 

“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” tegas Asman Abnur saat di hubungi MSN melalui Via telepon Seluler.

Menurutnya PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah maupun calon legislatif

Ditegaskannya juga PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah ataupun calon legislatif dan PNS dilarang mendeklarasikan calon legislatif  tertentu

PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah  atau pun bakal calon legislatif dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik," ujarnya.

Disebutkannya juga PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah ataupun bakal calin legislatif  melalui media online maupun media sosial,dan PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan," pungkasnya.

Atas kejadian tersebut Bawaslu segera mengusut dan menindaklanjut laporan dari masyarakat kabupaten Bandung yang merasa ada kejanggalan dari kegiatan tersebut di Hulu Sungai Cisanti kecamatan Kertasari kabupaten Bandung ,dimana dijelaskan bahwa ratusan PNS di duga terlibat politik praktis," ungkapnya. ( Bang Arbim)

No comments:

Post a Comment