MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, September 17, 2018

Desa purwo kencono perioritaskan pembangun dan pemberdayaan masyarakat



Media Suara Nasional,Lampung-Pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di desa terus dilakukan melalui anggaran Dana Desa (DD). Seperti halnya di Desa purwo kencono, Kecamatan sekampung udik , . Dengan dana desa yang dikucurkan, melalaui dd dan add di desa tersebut telah dilakukan titik nol pembangunan fasilitas umum seperti , pembukaan badan jalan, pembangunan gedung , pembangunan drainase dan pembangunan mck/jambanisasi ,Proses pembangunan itu sendiri dilaksanakan langsung oleh masyarakat di desa setempat melalui sistem pemberdayaan.

”Dengan kucuran dana desa itu, kita semua bisa melaksanakan sejumlah pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Pembangunan juga berdasarkan pengajuan yang disahkan mulalui musyawarah mufakat bersama dengan masyarakat. Kita berharap dengan adanya pembangunan ini, pemberdayaan diantaranya [15/9 12.07] Of See Udik: Kegiatan pemberian makanan sehat untuk peningkatan gizi ibu hamil, balita dan anak sekolah Alokasi Rp. 30.000.000 dalam 12 bulan

Sudah direalisasikan sampai dengan 6 bulan / 6 kali pemberian, sampai dengan penyaluran dana 60% sebesar Rp. 15.000.000

[15/9 12.09] Of See Udik: Dalam penyaluran untuk 1 orang sekali pemberian senilai Rp. 5.000,-/orang semua kebutuhan masyarakat terpenuhi. Dan aktifitas masyarakat dapat berjalan lancar,” ungkap widodo kades purwo kencono

Dengan sistem pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan Penggunaan dana desa tahun 2018 terfokus untuk membiayai program atau kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa dan pembangunan Desa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat 

(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.

(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan meliputi: Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa; Pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; Pengembangan ketahanan masyarakat Desa; 

Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa; Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas; Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya; Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama

Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya; Pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; danBidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

(3) Pengembangan kapasitas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diswakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa. 

(4) Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerja sama antardesa, baik dalam merencanakan program dan kegiatan pembangunan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dapat mempertimbangkan tipologi desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa.  

Widodo yakin bahwa perekonomian masyarakat setempat juga mengalami peningkatan. Pasalnya, masyarakat yang bekerja juga mendapatkan upah yang disesuaikan dengan ketetapan. Ia pun lantas meminta pelaksana pembangunan itu untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan spek yang ada.                       

Untuk kegiatan ini, kita melibatkan masyarakat untuk bekerja. Jadi perputaran uang di desa juga meningkat. Jelas, kondisi itu juga mengangkat ekonomi masyarakat. Kita harapkan dana desa ini terus turun berkelanjutan.

”Dengan adanya dana desa ini, semua kebutuhan pembangunan pasti akan dilaksanakan. Hanya saja, mana yang skala prioritas itu yang didahulukan. Tentunya semua itu tak lepas dari hasil musyawarah bersama. Jadi bangunan yang dibuat memang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya(fauzi)

No comments:

Post a Comment