MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, September 24, 2018

Saat Jam Kerja Belasan PNS Indramayu Terjaring Razia Satpol PP

Indramayu.Media Suara Nasional-Berdasarkan peraturan  Bupati Indramayu No. 32 Tahun 2017 tentang kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten Indramayu, Sat Pol PP bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) dan Inspektorat melakukan razia pegawai pada Senin, (24/09/2018).

Kamsari Sabarudin selaku kepala bidang  penegakan perundang-undanan daerah satpol PP Indramayu menerangkan, bahwa razia ini dimulai dari lokasi yang biasa dikunjungi pegawai saat jam kerja seperti salah satu toserba yang ada di Jatibarang.

"Disana  tim berhasil mendapati 2 pegawai, mereka adalah guru yang berasal dari salah satu sekolah negeri di Karangampel. Ketika diperiksa, 2 orang pegawai mengaku sedang ada keperluan di salah satu bank. Karena bosan menunggu, mereka memutuskan untuk mencari makanan dan minuman di toserba." Terangnya.

"Kemudian, tim melanjutkan ke salah satu rumah makan di desa Plumbon namun tidak tampak pegawai disana.  Selanjutnya Tim mendatangi warung bakso yang sepintas terlihat banyak pegawai berseragam putih hitam, namun ternyata mereka bukan pegawai melainkan peserta Istigosah di mesjid Agung Indramayu." Lanjutnya.

Lalu Tim kembali melanjutkan razia pegawai ke pasar baru Indramayu, disana tim razia gabungan menemukan 10 orang pegawai yang sebagian besar perempuan.

Mereka mengungkapkan berbagai alasan keluyuran di jam kerja,  mulai dari urusan samsat,ujian (uts) sudah selesai, dan lain sebagainya.

Namun  Kamsari menegaskan, berbagai alasan itu tidak membuat mereka lepas dari pemeriksaan dan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan.

 "Mereka tetap harus diperiksa, dibina dan menandatangani surat pernyataan. Karena, apapun alasannya mereka keluar saat jam kerja." Tegas Kamsari.

Ia juga berencana melaporkan hasil razia tersebut ke Majelis Kode Etik PNS/SKPD yang membidangi penegakan disiplin pegawai atau SKPD yang menaungi pegawai yang bersangkutan.(Budi)

No comments:

Post a Comment