MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, September 22, 2018

Ambil Paksa Motor, 2 Debt Collector Ditangkap Polisi

Petugas berhasil mengamankan 2 pelaku dep collektor
Malang, Media Suara Nasional-Yudianto (43) Alamat Dsn.Paretinap, RT.01, RW. 10, Desa Parerejo, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan dan Anang Setiawan (43) Alamat Perum Pakisjajar Permai Blok. G.1, RT.04, RW.06, Desa Pakisjajar, Kec. Pakis, Kab. Malang. Kedua debt collector ini ditangkap lantaran merampas motor milik Sukrip (51) Warga Ds. Patokpicis, RT 23 RW. 06 Kec. Wajak, Kab. Malang. Rabu (19 Sep 18)

Iptu Supriono Kanit Reskrim Singosari sedang mengintrogasi ke dua pelaku dep collector
Peristiwa itu terjadi ketika sukrip bersama istrinya sedang melintasi Jl. Raya Karanglo, Depan Ruko Mondoroko Selatan No.17.A, Desa Banjararum, Kec. Singosari, Kab. Malang
mengendarai sepeda motor jenis honda beat No.Pol. W 3988 WV, tiba-tiba pelapor dipepet 3 (tiga) orang yang tidak dikenal berpakaian preman sambil *berteriak " Berhenti... Berhenti". Kata Kanit Reskrim Polsek Singosari
Karena Korban Lanjutnya merasa tidak kenal maka Korban tetap mengendarai sepeda motor, selanjutnya Korban tetap dipepet dan Korban takut terjatuh karena pada saat itu sedang membonceng istri dan anaknya yg masih kecil, akhirnya pelapor dihentikan paksa, kemudian pelapor disuruh turun serta dipaksan untuk memberikan sepeda motornya. Ujar Kanit Reskrim Iptu Supriono S.H

Kapolsek Singosari Kompol Untung Bagyo Riyanto, S.H Melalui Kanit Reskrim Iptu Supriono, S.H Membenarkan telah menangkap dua orang dep collektor, mereka berhasil diamankan di Jl. Raya Karanglo, Depan Ruko Mondoroko Selatan Desa Banjararum, Kec. Singosari, Kab. Malang 

Kami berhasil mengamankan kedua pelaku setelah memperoleh laporan dari korban Sukrip. Kami Perintahkan anggota kami untuk menyelidiki ketempat pelaku biasanya mangkal, Alhasil disana pelaku sedang mengamati kendaraan yang lewat, selanjutnya kami amankan untuk proses lebih lanjut.

Salah satu pelaku menunjukan lencana polisi yang digunakan saat bereaksi
Dari pengakuan korban salah satunya sempat menunjukkan Lencana berlogo Polisi lalu korban dibujuk rayu akan dibawa ke Kantor Polisi, Setelah sepeda motornya dikuasahi oleh salah satu temanya, Pelapor ikut bersama Terlapor ternyata bukan dibawa ke Kantor Polisi akan tetapi di bawa ke Kantor Mega Finance, di Jl. Ciliwung Kota Malang, dan ditempat tersebut Pelapor dimintai uang pelunasan Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah), karena pelapor merasa ditekan dan pelapor menolak karena merasa dirugikan yang akhirnya Pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Singosari.

Dari tangan pelaku kami berhasil menyita sejumlah barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam Tahun 2015, Nopol : W 3988 WV, Noka : MH1JFS116FK106787, Nosin : JFS1E1104884. Satu sepeda motor Beat, warna putih, Tahun 2017, No.Pol. : N 4003 HX, Noka : MH1JF11XHK860996, Noka : JFZ1F1873603. Satu tas pinggang warna coklat merk unzhz dan buah lencana berlogo Polisi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku kami tahan di balik jeruji Polsek Singosari dan di jerat pasal 368 KUHP. (IL/Fan)

No comments:

Post a Comment