Kantor BPN Kab. Tulang Bawang |
Kab. Tulang Bawang, Media Suara Nasional - Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Drs. Merodi Sugarda, MM,
menolak di konfirmasi terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sweet
Indolampung (SIL) yang ada di Kecamatan Menggala dan Gedung Meneng.
Meski ada dikantor, Merodi Sugarda, melalui Kasi Pertanahan, Hazirin, enggan ditemui dengan alasan banyak kerjaan.
"Beliau
baru pulang rapat kemarin jadi kerjaanya numpuk, dan terkait HGU
tersebut itu bukan kewenangan kami," ungkap Hazirin, Selasa (3/10/2017).
Dari data yang dihimpun MSN,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional telah
mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 87/HGU/Kem-ART/BPN/2017 tentang
perpanjangan HGU atas nama PT. Sweet Indo Lampung, atas tanah di Kabupaten
Tulang Bawang (Lampung) yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2017
dan ditandatangani Sofyan A. Djalil.
Sementara
HGU yang dimiliki PT. SIL sebelumnya baru akan berakhir pada Desember
2018. Diduga keterlibatan Kepala BPN Tulang Bawang sangat kuat pada
proses perpanjangan HGU PT. SIL dengan luas lahan yang mencakup ribuan
hektar itu. (HRY)
No comments:
Post a Comment