MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, November 11, 2016

Hindari Pungli, Petugas KUA Tanggamus Tandatangani Fakta Integritas


Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Tanggamus Muhammad Yusuf

 Tanggamus, Swaranasionalpos.com - Seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tanggamus melaksanakan penanda tanganan fakta integritas bebas pungutan liar (pungli) biaya nikah. Penandatanganan fakta integritas disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanggamus Muhammad Yusuf.

Fakta integritas dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan menghindari terjadinya pungli dalam biaya nikah oleh para penghulu, kepala KUA, pembantu penghulu, termasuk pembantu pegawai pencatat nikah (P3N).
Muhammad Yusuf mengatakan, penandatangan fakta integritas tersebut dilaksanakan, sebagai tindak lanjut intruksi dari Pemerintah Pusat (Saber Pungli) dalam memberantas perbuatan pungli birokrasi.

Kantor Kemenag Tanggamus, sebelumnya telah menerapkan peraturan tidak ada pungli di KUA khususnya dalam biaya nikah, selain tarif biaya yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2014 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya biaya pencatat nikah.

“Dengan perintah langsung dari presiden, bahwa Indonesia bebas pungli, maka kami kuatkan komitmen dengan membuat fakta integritas bersama KUA. Sebab, merekalah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, apabila ada pungli, maka kami akan berikan sangsi tegas,” katanya, Senin (7/11).

Muhammad Yusuf menjelaskan, berdasarkan PP nomor 47 tahun 2014, yaitu jika akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, maka tidak akan dikenakan biaya nikah sepeserpun. Sedangkan jika pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA, yang dilaksanakan oleh penghulu ataupun P3N, maka dikenakan biaya nikah sebesar Rp600 ribu.

“Jadi, tidak ada biaya alias gratis jika pelaksanaan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja, tapi bagi yang mau nikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja seperti hari Sabtu atau Minggu, dikenakan biaya Rp600 ribu, jika ada biaya tambahan itu berarti pungli,” ujar M. Yusuf. *BUDI WM

No comments:

Post a Comment