Mesuji, Swaranasionalpos.com - Ketua
Kelompok Tani Desa Wirabangun Kecamatan, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,
diduga telah melakukan penyimpangan dana bantuan ternak sapi tahun 2014, untuk
program Unit Pembuatan Pupuk Organic (UPPO).
Dana yang diterima Ketua kelompok ini sebesar Rp 200 juta,
dana tersebut akan dipergunakan untuk pembelian sapi sepuluh ekor, pembuatan
kandang sapi,gedung pembuatan pupuk kompos, bak permentasi, motor bentor dan
mesin pencacah rumput, juknis ini sesuai dengan putunjuk tehnis yang sudah
diberikan oleh Dinas Peternakan Kabupaten atau Propinsi, dari 6 petunjuk tehnis
ini ada dua yang dianggap menyimpang dari juknis, salah satunya adalah
pembuatan gedung UPPO yang seharusnya tinggi dinding 4 meter, tetapi hanya
dibuat setengah meter, dan untuk pembuatan bak permentasi yang seharusnya dibuat
tapi tidak dibuat". Ungkapnya.
Ketika SNP.com hendak konfirmasi ketua kelompok tani Mukri
yang menerima bantuan mengatakan, “Pekerjaan ini saya anggap tidak ada
masalah, kerena yang saya kerjakan sesuai dengan petunjuk tehnis dari Dinas
Peternakan, saya tidak pernah merasa korupsi kalau masalah ini mau diberitakan
gak masalah". Ujar Mukri.
Bantahan, Mukri yang mengatakan sudah menjalankan sesuai
juknis dari dinas Peternakan, dibantah Ketua LSM JAK dan memberikan penjelasan
bahwa dalam juknis untuk pembuatan UPPO,
akhirnya Mukri langsung paham dimana letak kesalahannya, bahwa pekerjaan
program bantuan ternak tersebut memang adakesalahan.
Diminta kepada pihak hukum Kejaksaan Menggala untuk mengusut
tuntas penyimpangan bantuan ternak. Mulai dari Dinas Peternakan Kabupaten
Mesuji, dan poktan penerima bantuan. *Buhori.
No comments:
Post a Comment