Tebo, Swaranasionalpos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo,
mengeluarkan Instruksi melalui Surat Edaran kepada seluruh jajaran SKPD dalam
Lingkup Kabupaten Tebo. Dengan Surat bernomor 800/503/BKPP/2016, tanggal 31
Oktober 2016, tentang Netralias Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada
Pilkada Kabupaten Tebo tahun 2017 mendatang.
Isi Surat Edaran tersebut, mengultimatum
ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di wilayah Kabupaten Tebo, supaya
netral dalam Pilkada Tebo 2017.
ASN juga dilarang terlibat dalam
kegiatan kampanye untuk mendukung Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dilarang
menggunakan fasilitas yang berkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye,
dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati selama masa kampanye.
Selain itu, ASN dilarang mengadakan
kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap meliputi pertemuan, ajakan,
himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan Unit
Kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Surat Edaran ini, ditanda tangani oleh
Pj Bupati Tebo, Plt Sekretaris Daerah tertanda Ir Arief Makruf Dachlan.
Terkait adanya Surat Edaran yang
ditujukan kepada ASN, Camat Rimbo Bujang, Sukiman menyebutkan, pihaknya sangat
mendukung netralitas ASN dalam Pilkada Tebo 2017.
“Saya sangat mendukung netralitas ASN
atau PNS dalam Pilkada Tebo, saya juga selaku Camat sudah menginstruksikan kepada
ASN yang ada di Kecamatan Rimbo bujang, supaya benar-benatr netral dalam pesta
demokrasi Pilkada Tebo 2017” ungkap Sukiman
Hal senada juga diungkapkan Camat Tebo
Ulu, Yahoza, dirinya juga dengan tegas menginstruksikan kepada ASN di lingkup
Kecamatan Tebo Ulu untuk netral dalam Pilkada serentak Februari 2017
mendatang. *TR. Sianturi
No comments:
Post a Comment