![]() |
Poto limbah cair Pabrik Dwi Sakti saat membuang limbah cair ke anak Sungai Citarum |
Kab. Bandung, Media Suara Nasional - Disaat Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bekerjasama dengan Gubernur
Jawa Barat dan Kodam III/Siliwangi sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan
pencemaran lingkungan hidup dari limbah Pabrik Industri yang berdampak
timbulnya penyebaran berbagai penyakit dan merusak ekosistem
lingkungan hidup.
Ironisnya Pabrik Dwi Sakti yang berada di jalan Laswi Kecamatan Majalaya, diduga membuang Limbah cair pabrik, Selasa (26/12) sore sekitar pukul 17.15 WIB diduga tidak melalui proses pengolahan limbah sehingga berdampak pencemaran lingkungan.
"Tampak limbah cair dari Pabrik tersebut berwarna pekat kehitam-hitaman dan menimbulkan bau tidak sedap," ujar warga setempat.
Menurut
kesaksian warga, pembuangan limbah tersebut dilakukan oleh oknum pabrik.
"walau pabrik punya IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) tetapi
punya pipa lain untuk membuang limbah pabrik tanpa proses dahulu,
istilahnya pipa siluman, terlebih pada musim hujan, perbuatan laku
lancang yang mengakibatkan tercemarnya ekosistem lingkungan hidup
dilakukan guna mengakali biaya operasional Ipal yang mahal," ungkap warga
saat diminta keterangan media MSN.
Ditempat terpisah, Harun Al Rasid
Sekjen LSM Gempar Provinsi Jawa Barat, saat diminta tanggapan terkait
pencemaran lingkungan akibat Limbah Pabrik mengatakan, "bilamana benar
terjadi, Pabrik tersebut membuang limbah industri tanpa proses
IPAL terlebih dahulu, maka warga harus berani mempidanakan perusahaan
sesuai dengan peraturan pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah no 105
tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 dan undang-undang no 32 tahun
2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungsn hidup," jelasnya.
"Warga pun berhak mengajukan gugatan pidana atas pencemaran tersebut dan melaporkan ke pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup atau bisa juga warga mengajukan gugatan ke Pengadilan," tambahnya.
Selain itu Pemkab Bandung juga memiliki tanggungjawab menangani dugaan pencemaran limbah industri dengan ataupun tanpa pengaduan warga dimana pemerintah perlu mengawasi kasus-kasus yang merugikan masyarakat dan lingkungan tempat tinggalnya.
"Proses hukum harus ditempuh masyarakat bilamana pencemaran sudah terjadi dan kalau sudah ada bukti harus di proses secara hukum, kesaksian warga mengenai air limbah yang sudah berubah warna dan timbulnya bau yang menyengat sudah bisa menjadi bukti gugatan," pungkasnya.
Menyikapi dugaan pencemaran limbah cair yang diduga dilakukan pabrik Dwi Sakti, MSN menelusuri kejadian tersebut dengan menyambangi pihak perusahaan untuk menemui bagian Direksi atau yang bertanggung jawab terkait pengelolaan limbah di pabrik tersebut dengan maksud meminta penjelasan klarifikasi terkait kebenaran dugaan pencemaran lingkungan, namun sampai berita ini diturunkan, tidak ada yang bisa ditemui.
Menurut Kepala Desa Sukamaju, Apih Uyun saat ditemui
di tempat terpisah mengatakan, Pak Dedi Personalia Perusaahaan tersebut
sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Ebah, begitupun pernyataan Satpam
Dwi Sakti yang sedang bertugas menyebutkan Pak Dedi tidak ada di tempat.
(Arbim)
No comments:
Post a Comment