MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, December 7, 2017

Tim Saber Pungli Selidiki dan OTT Terkait Rekrut TKS

Ist.
Kab. Pringsewu, Media Suara Nasional - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar  (Saber Pungli) Polres Tanggamus mulai turun langsung melakukan penyelidikan ‎ terkait adanya ‎ isu pungutan liar (Pungli) dalam perekrutan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemkab Pringsewu.

"Tim saber pungli atau Tipikor Polres Tanggamus sudah langsung turun hari ini ke Pemda Pringsewu terkait adanya pungli perekrutan TKS. Yang jelas kita sudah berkoordinasi dengan Inspektorat terkait data jumlah TKS di Pringsewu ini masih dalam penyelidikan,"ungkap Kanit Tipikor Polres Tanggamus, Ipda Ramon Zamora, SH mewakili ketua tim saber Pungli yang juga menjabat sebagai Waka Polres Tanggamus, Kompol M. Budhi Setyadi, S.IK. MM kepada Radar Tanggamus, Rabu (6/12).

Ia mengimbau bagi masyarakat di kabupaten Pringsewu yang mengetahui atau menjadi korban pungli dalam perekutan TKS maupun pelayanan lain untuk dapat mengadukan laporan ‎langsung ke Tim Saber Pungli Polres Tanggamus melalui SMS/WA dengan nomor 0811790222.
"Yang jelas kita siap untuk segera langsung bergerak menindak lanjuti laporannya,"tegas Ramona.
‎‎
Diketahui sebelumnya,  Kantor Cabang Kejaksaan  Negeri Kota Agung di Pringsewu berjanji akan mendalami terkait adanya ‎ isu pungutan liar (Pungli) perekrutan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemkab setempat. ‎

"Kita baru memperoleh informasi berita mau mendalami spesifik nya dahulu dech. Tapi, kalau memang ada pungli bisa diproses pidana. Kalau memang ada ungsur timbulnya paksaan dijanjikan sesuatu,"ungkap kepala ‎ Kantor Cabang Kejaksaan  Negeri Kota Agung di Pringsewu, Rolando saat dihubungi Radar Tanggamus, Selasa ‎(5/12) kemarin.

Apalagi menurut Rolando, bahwa yang melaksanakan pejabat sudah jelas itu harus digali dahulu faktanya dan beritanya seperti apa terkait
‎adanya ‎ isu Pungli perekrutan TKS di lingkungan Pemkab setempat.
‎"Tapi, kalau memang ada unsur seperti itu ya bisa dikatagorikan pidana. Cuma pidana lebih kita lihat lagi apakah ini unsur apa pemerasan, atau korupsi dalam artian kapasitas pejabat juga dilihat. Kalau memang dia di bidang kepegawaian berarti mengakibatkan ini diterima itu bisa di proses. Tapi, kalau cuma pejabat diluar berkaitan dengan kepegawaian hanya dikenakan pidana umum pemeresan,"kata dia. ‎

Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya juga, Inspektorat kabupaten Pringsewu masih mendalami terkait adanya ‎ isu pungutan liar (Pungli) perekrutan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemkab setempat.

‎"Tapi, kalau untuk yang masalah (Pungli) itu kita masih perlu ‎dalami lagi. Karena,kita  tidak ada penambah  lagi jumlah TKS dari zaman dahulu   masih sekitar 1027 orang itu saja,"ungkap kepala Inspektur kabupaten Pringsewu, Endang Budiarti saat dihubungi Radar Tanggamus, Senin (4/12) kemarin.

‎Menurut Endang, bahwa pihak sebelum juga sudah membentuk 4 tim yang melakukan evaluasi TKS di lingkup pemkab Pringsewu. Ada 4 tim tentang evaluasi TKS yang terdiri tim 1 diketuai oleh Inspektorat,  Tim 2 diketuai oleh Asisten I, Tim 3 diketuai oleh Asisten II dan Tim 4 diketuai oleh Asisten III.

"Kita waktu sudah membentuk 4 tim tentang evaluasi TKS. Jadi, kita sudah berbagi tugas untuk verifikasinya evaluasi TKS sejauh ini belum juga ada yang laporan. Itu cuma isu-isu saja maka masih kita dalami,"ujar Endang.

Diakui Endang, ‎karena selama ini belum adanya laporan TKS secara resminya dari penekanan yang seperti disampaikan bupati Pringsewu beberapa waktu lalu.
"Dari penekan bapak Bupati itu kita masih dalami, karena, tidak ada orang  laporan ini. Tapi, berdasarkan evaluasi kemarin 1027 orang TKS sudah ditanyakan tidak ada yang mengakui ke kami baik dari tim 1,2,3, dan 4 tidak ada menemukannya.  Kalau memang isu benar paling orang yang bersangkutan kita suruh mengembalikan uang saja kan sudah beres,"kata Endang.

Diketahui, Komisi I DPRD kabupaten Pringsewu akan segera meminta keterangan  ‎Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ‎terkait pungutan perekrutan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di llingkungan Pemkab setempat.

"‎Kami dari Komisi I akan segera meminta keterangan BKPSDM terkait perekrutan TKS. Karena,  Selama ini kami belum tahu adanya perekrutan tenaga TKS di kabupaten Pringsewu,"ungkap Ketua Komisi I DPRD Pringsewu, Anton Subagyo kepada Radar Tanggamus, Minggu (3/12) kemarin.

Ia ‎ meminta agar masyarakat tidak terpancing iming -iming yang disampaikan oleh oknum PNS di lingkungan Pemkab Pringsewu.
" Laporkan ke kami jika ada oknum PNS yang sudah meminta uang. Yang jelas kami akan segera tindak lanjuti agar oknum makelar  PNS di tindak secara hukum,"tegas Anton.

Sementara itu, Kepala ‎BKPSDM‎ kabupaten Pringsewu Romzi mengaku tidak tahu menahu. Ia menyatakan tidak ada penarikan dana dari calon TKS. ”Nggak ada yang memakai uang,” sebut dia.

Romzi melanjutkan, mengenai pihak yang memberikan uang pelicin, kemungkinan bupati langsung yang memiliki informasi. Terkait upaya menindaklanjuti kabar tersebut, pihaknya masih menunggu perintah.
Lebih jauh Romzi mengungkapkan, saat ini ada 1.024 TKS. Disinggung informasi adanya pembengkakan jumlah tenaga kerja tersebut, Romzi mengaku tidak mengetahuinya. ”Saya masuk (jadi Kepala BKD) bulan Januari. Usulan TKS itu sesuai data sebelumnya," sebut dia.‎

Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, ‎
Bupati Pringsewu, Hi.  Sujadi mencium aroma adanya pungutan bagi tenaga kerja sukarela (TKS) sebesar Rp5 hingga 25 juta perorang untuk bekerja di lingkungan Pemkab Pringsewu. Bahkan mereka dijanjikan akan mendapatkan SK Bupati Pringsewu.

Untuk itu Bupati Sujadi meminta kepada oknum yang merasa menerima upeti tersebut agar mengembalikan kepada yang bersangkutan yakni para TKS dengan batas waktu hingga 29 Desember 2017 mendatang."Saya tegaskan, hingga 29 Desember 2017, agar upeti atau pungutan itu dikembalikan kepada para TKS tersebut,"tegas‎ Sujadi ketika menjadi Inspektur Upacara Bendera pada HUT KORPRI ke-46 di Lapangan Pemkab setempat, Rabu (29/11). (Azhimi)
 

No comments:

Post a Comment