MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, December 12, 2017

Edarkan Sabu, Arek Dayurejo Bulukandang di Jebloskan ke Sel

Pelaku menunjukan barang bukti jenis sabu
Kab. Pasuruan. Media Suara Nasional - Dengan jelas Pemerintah menyatakan bahwa di Indonesia telah menjadi sasaran penyebaran Narkoba “Darurat Narkoba” dan Jajaran Kepolisian Indonesia pun menyatakan perang terhadap Narkoba, maka harus dicarikan solusi segera untuk mengatasinya.
Karena semua orang sudah tau apa itu Narkoba dan dampak yang ditimbulkan dara Narkoba, sudah ribuan nyawa melayang setiap harinya, keluarga yang hancur, dan kehilangan masa depan karena terperangkap dalam penyalahgunaan Narkoba dan masih banyak dampak negatif lainnya.

Namun masih saja ada oknum/manusia yang kurang peduli dengan tetap berkompromi terhadap Narkoba dengan alasan apapun untuk mengedarkan barang terlarang tersebut.
      
Berdasar informasi dari masyarakat yang selama ini sudah dibuat resah dengan adanya aktifitas mencurigakan dan disinyalir berhubungan dengan Narkoba. Sehingga pada hari Senin (11/12/2017) sekira pukul  00.30 WIB, Tim Buser Satresnarkoba Polres Pasuruan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono, S.H. kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan  seorang yang tertangkap tangan diduga melakukan permufakatan jahat dengan menjual, membeli atau menyimpan, menguasai atau menyediakan di duga Narkotika.

Pelaku kedua saat dilakukan pemeriksaan
Mereka adalah IMRON KOMARUDIN, (16), warga asal Dsn. Dayupipil Rt.05 Rw.02 Ds. Dayurejo Kec. Prigen Kab. Pasuruan yang berhasil diamankan yang tepatnya di depan rumah Dsn. Dayupipil Ds. Dayurejo Kec. Prigen Kab. Pasuruan dan berselang setengah jam menangkap lagi tersangka bernama TOTOK ISWANTO Bin SARNADI, (30), warga Dsn. Tegalan Bulu Ds. Bulukandang Kec. Prigen Kab. Pasuruan dengan TKP yang sama berada di depan rumah Dsn. Dayupipil Ds. Dayurejo Kec. Prigen Kab. Pasuruan, Minggu (10/12/2017).

Saat melakukan penangkapan, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti berupa : 2 (dua) kantong plastik kecil berisi diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing - masing 1,07 grm, 1,0 gram, uang tunai Rp. 100.000,-, 1 (satu) dompet kecil warna hitam merk Gadjah, 1 (satu) potongan sedotan plastik, 1 buah Hp warna hitam merk Nokia serta kartu Im3 dari barang bukti tersangka IMRON KOMARUDIN dan barang bukti dari TOTOK ISWANTO Bin SARNADI berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 0,28 gram, 1 (satu) pipet kaca kosong, 1 (satu) korek api gas, 1 buah Hp warna hitam merk Nokia serta kartu Im3.

"Kedua pelaku telah Melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ungkap AKP Nanag Sugiono, S.H. Kasat Narkoba Polres Pasuruan. (mail)

No comments:

Post a Comment