MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, December 19, 2017

Bobol Counter dan Curi 35 Handphone, 2 Warga Tanggamus Dibekuk Polisi

Kab. Tanggamus, Media Suara Nasional - Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil menangkap ES (24) dan DS (20), dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) 35 Handphone berbagai jenis milik korban Fendy Sentoe (40).

Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. mengatakan kedua pelaku ditangkap kemarin Minggu (17/12/17) sekitar pukul 02.00 WIB dirumahnya masing-masing Pekon Tekad Kec. Pulau Panggung Tanggamus.

"Untuk korban sendiri merupakan warga Kelurahan Fajarisuk Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung, yang mengontrak dan berjualan dengan membuka Counter HP di Pekon Tekad," kata AKP Budi Harto, Senin (18/12/17) sore.

Kapolsek mengungkapkan, kedua pelaku melakukan pencurian pada pada Kamis, 7 Desember 2017 sekitar pukul 01.00 WIB dan sesuai laporan korban laporan polisi LP/B-111/XII /2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pulau. Akibat pencurian korban mengalami kerugian 35 hanphone berbagai merk senilai Rp. 20 juta,

"Setelah petugas menerima laporan kemudian dilakukan penyelidikan dan dapat diidentifikasi para pelaku berikut barang bukti hasil pencurian tersebut " ungkap AKP Budi Harto.

Lanjutnya, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti Handphone beserta kotaknya. "Untuk sementara barang bukti yang diamankan:
19 unit HP beserta kotaknya dengan berbagai merk. Sisa barang bukti lainnya, masih dalam proses pengejaran," tegasnya.

Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan keterangan para pelaku, keduanya melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar counter kemudian melepas kaca jendela dan masuk ke counter mengambil 35 unit HP dengan berbagai merk, setelah itu keluar melalui pintu samping.

"para pelaku memanjat pagar rumah atau conter yang disewa korban, kemudian para pelaku masuk kedalam dengan melepas kaca jendela, setelah itu mengambil 35 hand phone korban beserta kotaknya," ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Pulau Panggung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, "untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKP Budi Harto. (Azhimi)

No comments:

Post a Comment