MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Sunday, December 17, 2017

DPO Pencuri Apel 2.3 Kw Berhasil Diamankan Polsek Nongkojajar

Pelaku tak berkutik setelah di gelandang ke Polsek Nongkojajar
Kab. Pasuruan, Media Suara Nasional - Maraknya kasus pencurian yang akhir-akhir ini sering terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan, akhirnya satu persatu berhasil di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nongkojajar Polres Pasuruan hal tersebut tentunya tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang memberikan informasih akurat maupun ikut langsung berpartisipasi dalam membantu.

Salah satu kasus pencurian yang berhasil di ungkap yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sudah masuk dalam DPO Unit Reskrim Polsek Nongkojajar Polres Pasuruan yakni Gandi bin Rasuki, 28 tahun,  warga asal Desa Blarang Kec. Tutur Kab. Pasuruan dan temannya bernama Paringono alias Kusairi, 21 tahun, Desa Blarang Kec. Tutur Kab. Pasuruan, Jum'at (15/12/2017) pukul 00.30 WIB.
Kronologi kejadiannya yakni sebelum tertangkap kedua tersangka buron setelah kembali ke rumah, masyarakat memberikan informasi kepada Unit Reskrim Polsek Nongkojajar dan setelah mendapat Informasi tersebut personil langsung menuju ke rumah tersangka dan benar mereka berdua ada di rumah kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dan langsung diboyong ke Mapolsek Nongkojajar.
 
Kedua Tersangka masuk dalam DPO Polsek Nongkojajar yang terdaftar dalam Laporan Polisi : LP/ 02 / VI / 2016 / JATIM / RES PAS / SEK Nongkojajar, perkara pencurian dengan pemberatan berupa apel lokal dengan berat 2,3 kw (dua koma tiga kwintal) yang dimasukkan kedalam empat buah karung plastik, dengan Korban Chasan, Laki-Laki, 34 tahun, Petani, Dusun Nongkojajar, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Nongkojajar AKP. Shukiyanto, S.H saat dikonfirmasi menjelaskan, "Atas perbuatannya, kini kedua tersangka beserta dengan barang buktinya telah kami amankan di Rumah Tahanan Mapolsek Nongkojajar dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolsek. (mail)
 

No comments:

Post a Comment