MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, December 2, 2017

Wahh Kacau!!! di Lampung, Dana Bantuan Siswa Miskin Dikorupsi

Proses persidangan Diza Noviandi
Kota Bandar Lampung, Media Suara Nasional - Diza Noviandi alias Dino (44), terdakwa kasus korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin Dinas Pendidikan Pemprov Lampung, dituntut penjara selama satu tahun enam bulan.

Selain menuntut dengan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy meminta terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp573 juta yang telah dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp435 juta sehingga kurang Rp138 juta. Serta terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta sub tiga bulan penjara.

"Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika masih tidak cukup, maka terdakwa dipenjara selama sembilan bulan," jelasnya di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Selasa (28/11).

Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UUD No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. UUD No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UUD No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sebelumnya, korupsi bermula dari adanya proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin tahun anggaran 2012 di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Proyek tersebut disebar menjadi 93 paket untuk 13 Kabupaten/Kota dengan nilai anggaran Rp17 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang ketika itu dijabat Tauhidi membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan HPS tahun sebelumnya dan proses lelang dilakukan dengan metode pelelangan sederhana.

Dalam pelaksanaannya, kata Randy, proses pelelangan sederhana terhadap 93 paket itu tidak pernah dilaksanakan karena pelaksana pekerjaan telah ditentukan sebelumnya. Dari 93 paket itu, termasuk delapan paket di Lampung Timur yang dikendalikan Dino yang nilainya Rp1,57 miliar.

Tauhidi sudah menentukan bahwa koordinator pelaksana paket di Lampung Timur adalah Dino. Dino melalui stafnya bernama Arifin lalu menyerahkan administrasi perusahaan untuk proses lelang yang sudah ditentukan pemenangnya sebelum lelang dilakukan.

Sebelum kontrak ditandatangani, Dino melakukan negosiasi dengan pemilik konveksi Koko Sunarko.
Hasil negosiasi, Dino memesan 5.330 set perlengkapan siswa dengan harga Rp160 ribu per set dengan nilai Rp825 juta. Pembayaran dilakukan Dino secara bertahap. Setelah pelaksanaan proyek selesai, Dinas Pendidikan membayar melalui transfer ke rekening perusahaan-perusahaan tersebut sebesar nilai proyek Rp1,57 miliar.

Perusahaan itu adalah CV Lion Tonai Brother, CV Amira Jaya, CV Sabrina Jaya, CV Dian Tanggamus, CV Kreasi Cipt Cemerlang, CV Wija Perkasa, CV Wija Karya, CV Virola. Para direktur perusahaan itu lalu menyerahkan uang transferan dari Dinas Pendidikan ke Arifin.
Arifin menyerahkan uang itu ke Dino. “Dalam kenyataannya, Dino membayar ke Koko hanya Rp825 juta,” katanya.

Dalam pembayaran itu, artinya ada selisih antara pembayaran dengan pembelian barang sebesar Rp573 juta. Selisih uang itu dianggap jaksa telah memperkaya diri Dino. (Azhimi)

No comments:

Post a Comment