MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, October 11, 2017

Tersangka Narkoba "King Cell" Tanggamus Dilimpahkan Kepada Kejaksaan

Kab. Tanggamus, Media Suara Nasional -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus akhirnya melimpahkan Anthoni Hartono (25) salah satu tersangka penyalahgunaan Narkoba di lantai III Ruko “King Cell” jalan raya Gisting Blok IV Pekon Gisting Bawah Kab. Tanggamus, Agustus 2017 lalu.

Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK. M.Si mengatakan Anthoni Hartono dilimpahkan hari ini Selasa (10/10/17) berdasarkan surat P21 Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor P-21.B-1439/N.8./Euh.1/10/2017 tanggal 9 Oktober 2017. 

"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamua untuk dilimpahkan ke pengadilan", kata Iptu Anton Saputra.

Iptu Anton Saputra menjelaskan, Anthoni Hartono bersama seorang rekannya ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus terkait penyalahguna Narkoba jenis sabu di lantai III Ruko “King Cell” jalan raya Gisting Blok IV Pekon Gisting Bawah Kab. Tanggamus pada Rabu (2/8/17).

"Dari keduanya berhasil disita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu/bong, pirex bekas pakai, 4 korek api gas, jarum dan handphone", jelasnya.

Ditambahkan Iptu Anton, tersangka Anthoni Hartono beralamat di Gisting blok IV Pekon Gisting Bawah Kec. Gisting Tanggamus. "Untuk rekannya berinisial RA (25) warga 15A Iringmulyo Metro Timur Kota Metro dalam waktu dekat juga akan segera dilimpahkan", imbuh Iptu Anton.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Anthoni Hartono dijerat pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Azhimi)

No comments:

Post a Comment