Kab. Tanggamus, Media Suara Nasional -
Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus akhirnya melimpahkan Anthoni
Hartono (25) salah satu tersangka penyalahgunaan Narkoba di lantai III
Ruko “King Cell” jalan raya Gisting Blok IV Pekon Gisting Bawah Kab.
Tanggamus, Agustus 2017 lalu.
Kasatres Narkoba
Iptu Anton Saputra, SH. MH., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis
Suhaili, S.IK. M.Si mengatakan Anthoni Hartono dilimpahkan hari ini
Selasa (10/10/17) berdasarkan surat P21 Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor
P-21.B-1439/N.8./Euh.1/10/2017 tanggal 9 Oktober 2017.
"Oleh
karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3
(b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan
tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri
Tanggamua untuk dilimpahkan ke pengadilan", kata Iptu Anton Saputra.
Iptu
Anton Saputra menjelaskan, Anthoni Hartono bersama seorang rekannya
ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus terkait penyalahguna Narkoba
jenis sabu di lantai III Ruko “King Cell” jalan raya Gisting Blok IV
Pekon Gisting Bawah Kab. Tanggamus pada Rabu (2/8/17).
"Dari
keduanya berhasil disita barang bukti berupa seperangkat alat hisap
sabu/bong, pirex bekas pakai, 4 korek api gas, jarum dan handphone",
jelasnya.
Ditambahkan Iptu Anton, tersangka
Anthoni Hartono beralamat di Gisting blok IV Pekon Gisting Bawah Kec.
Gisting Tanggamus. "Untuk rekannya berinisial RA (25) warga 15A
Iringmulyo Metro Timur Kota Metro dalam waktu dekat juga akan segera
dilimpahkan", imbuh Iptu Anton.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Anthoni Hartono dijerat
pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman
maksimal 12 tahun penjara. (Azhimi)
No comments:
Post a Comment