MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, November 16, 2016

UMK Tanggamus Tahun 2017 Naik 8,2 Persen



Tanggamus, Swaranasionalpos.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK), Kabupaten Tanggamus tahun 2017 sebesar Rp1.908.447,50 per bulan, UMK tersebut mengacu ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial, Norma Kerja dan K3 Khairullah, mendampingi Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kabupaten Tanggamus Drs.Rustam, M.Pd, penetapan UMP Lampung tahun 2017, setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/633/III.05/HK/2016 tentang penetapan UMP Lampung tahun 2017.

“SK ketetapan Gubernur Lampung, terkait UMP Lampung tahun 2017, sudah kami terima beberapa hari kemarin, otomatis untuk UMK Tanggamus perbulannya, sama besarannya dengan UMP Lampung, sebab kita mengacu ke provinsi, dan ketetapan upah minimum tersebut mulai berlaku 1 Januari 2017,” katanya, Senin (14/11).

Khairullah menerangkan, dari ketetapan UMK Tanggamus tahun 2017 tersebut, berarti ada kenaikan sekitar Rp145.447,50 atau sekitar 8,2 persen dari upah minimum tahun sebelumnya, yang hanya Rp1.763.000. Kemudian kepada pihak pengusaha yang berbisnis di Kabupaten Tanggamus, mulai Januari tahun 2017 mendatang, diwajibkan telah menerapkan besaran upah minimum karyawannya, sesuai UMK Tanggamus.

"Besarnya UMK Tanggamus tersebut, hanya berlaku bagi karyawan yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, dan jika masa kerja karyawan lebih dari satu tahun, tentunya ada kelebihan gaji yang diberikan managemen perusahaan," terangnya.

Khairullah menambahkan, jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan UMK Tanggamus tahun 2017 ini, atau membayar upah karyawannya di bawah UMK, tanpa ada kesepakatan hubungan industrial sebelumnya antara managemen perusahaan dan karyawan, dan karyawannya melaporkan, maka akan dikenakan sangsi tegas yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Namun jika ada kesepakatan hubungan industrial antara managemen dan karyawan, karena kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik, dan terancam bangkrut. Bisa saja upah karyawan dibawah UMK, dan yang masa kerja diatas satu tahun, hanya diberikan standar UMK, itu bisa saja terjadi, namun jika kondisi perusahaan kembali stabil, upah harus disesuaikan kembali," imbuhnya.

Khairullah menjelaskan, memang sampai saat ini Kabupaten Tanggamus, masih mengacu kepada Provinsi Lampung terkait upah minimum untuk karyawan. Hal tersebut dikarenakan belum adanya dewan pengupahan di Bumi Begawi Jejama ini, yang disebabkan karena belum terbentuknya cabang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). 

Karena untuk menetapkan besaran upah minimum, harus ada tiga unsur yaitu Pemerintah, Apindo dan SPSI, yang mana akan melakukan survey pasar, untuk merumuskan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum.

"Apindo Lampung sudah kita himbau, agar membuka cabangnya di Tanggamus, namun belum juga direspon, mungkin karena perusahaan berskala besar sangat minim di sini, walaupun ada kantor pusatnya di Jakarta, jadi mereka berpatokan di sana terkait upah. 

Memang hampir seluruh perusahaan disini klasifikasinya c, atau mikro, kemudian SPSI juga belum ada, memang katanya ada di Tanggamus, tapi tidak terdaptar di Pemkab. Nah, jadi kita masih berpatokan UMP Lampung, sebenarnya kita mengacu ke UMP juga bagus, karena tidak akan jauh berbeda jika kita mensurvey sendiri KHL, bahkan bisa saja lebih rendah," jelasnya. *BUDI W

No comments:

Post a Comment