MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, September 29, 2016

Dana Tunjangan Sertifikasi Guru di SD Raksabaya Diduga Dimainkan


Ciamis, SNP Jabar - Tunjangan sertifikasi diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru yang pada akhirnya diharapkan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan, baru kemudian diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru secara finansial.

Tunjangan profesi guru (TPG) adalah amanat dari undang-undang No. 14 Th 2015 tentang guru dan dosen  dan juga peraturan pemerintah No 74 Th 2008 tentang guru. Anggaran APBN yang digulirkan untuk tunjangan sertfikasi guru tahun 2016 sebesar Rp.71 triliun untuk guru PNS dan Rp.8 triliun untuk guru non PNS. Dan kewajiban seorang guru yang bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi salah satunya yaitu beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya  40 jam tatap muka dalam satu minggu.

Tapi anehnya, seorang guru SD yang sudah berbulan-bulan tidak mengajar karena cuti sakit yaitu  Lilis W, guru SD 3 Raksabaya kecamatan Cimaragas kabupaten Ciamis, Jawa Barar masih bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Tim Swara Nasional Pos berkunjung ke sekolah SD 3 Raksabaya dan menemui kepala sekolahnya, Nuryakin, seolah bingung ketika kedatangan wartawan. Ia mengakuinya, memang betul guru bernama Lilis selama sakit masih menerima tunjangan sertifikasi tapi sudah dikembalikan, baru Rp5 juta dari total uang tunjangan sertifikasi selama sakit sekitar Rp20 juta.

"Guru Lilis pun sudah mengajukan pensiun bulan januari 2017 karena sudah tidak mungkin bisa beraktifitas lagi untuk mengajar karena sakit lumpuh dan uang sisa pengembalian tunjangan sertifikasi guru siap nyicil sampai januari 2017," katanya.

Saat ditanyakan perihal absensi kehadiran, karena menurut aturan sudah jelas apabila kurang dari 24 jam dalam 1 minggu kehadiran mengajar sudah bisa mengurangi atau menghilangnya tunjangan sertifikasi seorang guru. Nuryakin dengan wajah gugup dan bergetar mengatakan data absensi diberikan dengan alasan kemanusiaan dan kasihan karena guru lilis sedang sakit dan mengatakan UPTD pendidikan kecamatan Cimaragaspun mengetahuinya.

Tim SNP mendatangi kantor UPTD pendidikan kecamatan Cimaragas kabupaten Ciamis, namun sayang kepala UPTD tidak ada ditempat, hanya ada pengelola kepegawaian yaitu Nana. Ia tidak bisa menerangkan lebih jelas karena yang bisa menjawab permasalahan yang diduga ada kongkalingkong/korporasi penyelewengan uang negara di SD 3 Raksabaya tersebut hanya kepala UPTD,  tapi Nana pun mengiyakan bahwa guru Lilis baru mengembalikan Rp.5 juta tunjangan sertfikasi yang bukan haknya lagi.

"Dan sisanya mau dicicil," ungkapnya.

Yang jadi pertanyaan,.apakah dengan segampang itu mengembalikan uang tunjangan sertifikasi guru yang sudah ditilep guru yang bukan haknya dan permasalahan selesai???

Layak dipertanyaan, sejaumana pengawasan dari UPTD kecamatan Cimaragas dan pengawasan dari Dinas pendidikan kabupaten Ciamis selama ini.

Terkait hal ini, pihak dinas  terkait  serta BPKP sudah seharusnya segera turun mengaudit dan menindak oknum yang sudah menyalahgunakan anggaran tunjangan sertifikasi guru tersrbut. Sebab, tidak menutup kemungkinan, ada sekolah lainnya yang juga menyalah unakan tunjangan sertifikasi guru seperti di SD 3 Raksabaya.(Tahyan)

No comments:

Post a Comment