MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, December 7, 2017

Pemkab Tanggamus Raih Peringkat ke III Anugerah Keterbukaan Informasi Tingkat Provinsi Lampung

Kota Bandar Lampung, Media Suara Nasional - Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali meraih penghargaan, kali ini sebagai Terbaik ke III Anugerah Keterbukaan Informasi Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, dari Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Hi. Bachtiar Basri dan diterima oleh Kepala Dinas Kominfo Tanggamus mewakili Wakil Bupati Tanggamus Hi. Samsul Hadi, bertempat di Ballroom Hotel Sheraton, Bandar Lampung.

Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2017 ini sendiri diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung, dengan 5 Kategori, yaitu 1) Pemerintah Kabupaten/Kota. 2) Instansi Vertikal di Lampung. 3) BUMN/BUMD se Prov Lampung. 4) OPD Pemerintah Provinsi Lampung dan 5) Perguruan Tinggi.

Adapun Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik, untuk kategori Kabupaten/Kota, Kabupaten Tanggamus mendapatkan peringkat ke 3, setelah Kabupaten Pesawaran di Peringkat 2 dan Lampung Barat di Peringkat Pertama. Disusul pada peringkat 4, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan ke 5 Kabupaten Way Kanan.

Sedangkan kategori Instansi Vertikal : 1. BPK RI Perwakilan Lampung 2. Pengadilan Tinggi Bandar Lampung 3. Polda Lampung 4. BPKP Lampung 5. Kanwil Agama Provinsi Lampung.

Sementara untuk Kategori BUMN/BUMD : 1. PTPN VII, 2. PT.KAI Divisi 4 Tanjung Karang, 3. PT.PLN PERSERO Lampung, 4. BPJS Provinsi Lampung dan ke 5. PT. Pelindo II.

Untuk Kategori OPD Provinsi, 1. BAPPEDA 2. Kesehatan 3. ESDM 4. BPJSDM 5. Perhubungan, dan untuk kategori Perguruan Tinggi : 1. ITERA 2. IAIN Metro 3. Perguruan Raden Intan Lampung 4.Universitas Teknokrat 5. Universitas Terbuka Lampung.

Dalam sambutannya Wagub Hi. Bachtiar Basri, berpesan bahwa keterbukaan informasi memang harus transparan tetapi jangan sampai disalah artikan.

Sementara Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendrian, mengatakan bahwa ini kegiatan untuk yang kedua kalinya, karena pada tahun 2016 yang lalu juga sudah pernah dilaksanakan. Dalam UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik hak untuk mendapatkan data/informasi itu terdiri dari 3 yaitu 1. Transparansi, 2. Partisifatif dan 3. Akuntabel.

Adapun Kepala Dinas Kominfo Drs. Sabaruddin yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tanggamus menyampaikan prestasi ini tercapai berkat Komitmen Pimpinan dan Jajaran Pemkab Tanggamus yang telah mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tanggamus.

"Prestasi ini tentunya tercapai berkat komitmen dari Pimpinan dan jajaran Pemkab Tanggamus dalam melaksanakan ketentuan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satunya adalah menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan melalui website www.tanggamus.go.id., sehingga masyarakat luas bisa mengakses informasi melalui website tersebut," terang Sabaruddin.

"Kedepan kita akan berupaya untuk meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tanggamus, dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang prima kepada masyarakat," tutupnya. (Azhimi)

No comments:

Post a Comment