MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Sunday, November 26, 2017

Bandar Narkoba Asal Prigen Berhasil Diamankan

Barang bukti yang berhasil diamankan
Kab. Pasuruan, Media Suara Nasional - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan dibawah dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Nanang Sugiyono, SH berhasil menangkap seorang bandar sabu dan pemakai sabu yang selama beberapa bulan terakhir beroperasi di Kecamatan Prigen Kab. Pasuruan.

Penangkapan terhadap satu orang bandar sabu berinisial C yang ditangkap di dalam Ruang tamu rumahnya di Dusun Krajan Desa Lumbangrejo Kec. Prigen Kab. Pasuruan, Rabu, 22 November 2017.
       
“Keberhasilan menangkap bandar atau pengedar dan pemakai sabu ini karena adanya sinergitas yang sudah lama kita jalin,” ujar AKP Nanang Sugiyono, S.H., Kamis (23/11).

Awal penangkapan terhadap bandar dan pemakai sabu ini, kata Kasat Resnarkoba, berdasarkan informasi dari masyaraklat setempat. Kemudian, Satres Narkoba melakukan penyilidikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penangkapan tersebut.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka C ditemukan 7 (tujuh) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram, 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram, 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram, 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 2,87 (dua koma delapan puluh tujuh) gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat dengan berat kotor 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram, 6 (enam) plastik kecil sisa berisi Narkotika Gol I jenis Sabu, 4 (empat) buah sendok plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah kompor kecil, 1 (satu) bendel sedotan plastik, 1 (satu) buah botol kaca yang terhubung 2 (dua) sedotan plastik, 6 (enam) buah korek api gas, 1 (satu) kotak berisi 6 (enam) bendel plastik, 1 (satu) buah kotak kaca tempat Sabu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Samsung beserta kartu Simpati.

"Dengan ditemukannya barang bukti ini, C tidak bisa menghindar lagi. Hasil pemeriksaan, tersangka biasa membeli atau mengambil barang haram tersebut pada seseorang yang berinisial BR. Ini rutin dilakukan. Setelah membeli barang Haram tersebut langsung dibagi bagi lagi menjadi 7 kantong plastik untuk tersangka di edarkan atau konsumsi sendiri," papar AKP Nanang Sugiyono, S.H.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Sat Narkoba Polres Pasuruan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terjerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.
  
Dari penangkapan ini, Satresnarkoba mengharapkan agar masyarakat selalu memberikan informasi terkait peredaran Narkoba ditempat tinggalnya. (il)

No comments:

Post a Comment